Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Jadwal pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sudah diumumkan bahwa Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2025.

Sebelumnya, pada tahun 2020 kemarin Pemerintah Kabupaten Sampang telah menganggarkan Pemilihan Kepala Desa Serentak akan digelar di tahun 2021 yakni sebagai gelombang pertama. Namun, hal itu diurungkan lantaran banyak hal yang terjadi di Kabupaten Sampang terlebih baru-baru ini meningkatnya sebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliady Setiawan sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Bagian Ketiga, Pemilihan Kepala Desa Pasal 31, Bahwa pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang maksimal tiga gelombang dalam kurun waktu 6 tahun.

“Pada ayat (1) satu Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Ayat (2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Peraturan Bupati),” bacanya.

Selain amanat UU, Keputusan Bupati Sampang juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang sebelumnya.

“Dengan banyak pertimbangan Bupati Sampang memutuskan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Sampang digelar tahun 2025, digelar satu kali yang diikuti oleh seluruh Desa se Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam aturan itu sekali lagi ditegaskan bahwa tidak ada istilah Pilkades ditunda atau semacamnya. Menurutnya gelaran Pilkades di 2025 telah sesuai dengan regulasi dan kewaspadaan pada Wabah Covid-19 yang saat ini tengah mengganas di Sampang.

“Kami tegaskan tidak ada istilah penundaan Pilkades, gelaran Pilkades secara serentak pada tahun 2025 ini telah sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta mengantisipasi terjadinya Cluster baru Covid-19 di tengah meningkatnya Sebaran Covid di Sampang,” tandasnya.

Dengan itu ia menegaskan dalam keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang diputuskan pada tahun 2025.

“Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang, Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan pada tahun 2025 dan ikuti oleh 180 Desa se Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

E-KORAN