Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Peraturan Bupati (Perbup) Sampang tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang telah rampung dan diumumkan.

Dalam Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan menyampaikan putusan Bupati Sampang yant dituangkan dalam Perbup dengan banyak pertimbangan dan regulasi aturan yang ada.

“Putusan Bupati Sampang yang dituangkan dalam Perbup berdasarkan regulasi aturan dan pertimbangan kondisi yang dihadapi Kabupaten Sampang, Sesuai Permendagri Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau dapat dilakukan secara bergelombang,” ujarnya, Senin (05/07/2021).

Dikatakannya, sebelumnya Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2014, 2017 dan 2019. Sehingga pelaksanaan Pilkades secara serentak sudah waktunya untuk lebih cepat.

“Kabupaten Sampang sudah tiga gelombang melaksanakan Pilkades serentak, sehingga Pilkades serentak se Kabupaten Sampang merupakan waktu yang tepat untuk dipercepat,” tandasnya.

Disampaikannya Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.

“Diktum pertama Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan pada tahun 2025 dan ikuti oleh 180 Desa se Kabupaten Sampang sebagaimana terlampir. Keputusan Bupati Sampang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelasnya.

Putusan itu, menurutnya adalah putusan yang paling tepat secara regulasi untuk dapat melaksanakan Pilkades serentak tercepat satu Kabupaten, serta memikirkan kondisi Masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Keselamatan masyarakat adalah hal paling penting bagi Pemerintah dan juga putusan ini adalah putusan yang baik agar Sampang dapat tercepat menggelar Pilkades serentak paling cepat,” pungkasnya.

E-KORAN