Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Pengamat Politik Kabupaten Sampang Moh. Hari, menyindir beredarnya selebaran Surat Pemberitahuan Aksi mengenai Penundaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sampang ke tahun 2025.

Seperti yang beredar Surat Pemberitahuan yang mengatas namakan gerakan masyarakat Sampang itu beredar di sejumlah Group WhatsApp yang isinya akan berlangsung aksi pada Kamis, 23 Juni 2022 mendatang.

Pengamat Politik Moh. Hari mengatakan langkah Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melakukan penundaan Pilkades hingga 2025 itu adalah keputusan yang tepat sesuai Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Kepala Desa BAB II, Pasal 4 sudah tertulis jelas, bahwasanya maksimal Pilkades Serentak Bergelombang Paling Banyak tiga kali, sementara Pemkab Sampang sudah melakukan ketiga gelombang itu,” ungkapnya, Selasa, (21/06/2022) saat diwawancarai Terbitan.com.

Lebih rinci Pria yang juga malang-melintang di dunia aktivis itu menyebut pada ayat Satu (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak hal.

Di antara Poinnya, a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Ayat (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

“Semua aturan itu sudah sangat jelas sekalipun misalnya tidak ada Pandemi Covid-19 yang menimpa Negara ini, dan apa lagi saat itu suasana sangat genting, tentu Pemerintah tidak mau Rakyatnya jadi korban,” tandasnya.

Ditanya kenapa tiga Kabupaten lainnya di Madura melaksanakan Pilkades serentak, kenapa Sampang tidak. Hari menegaskan tiga Kabupaten di Madura baru melaksanakan dua tahap Pilkades Serentak secara bergelombang.

“Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep baru menggelar dua kali Pilkades serentak secara bergelombang, Sementara Sampang sudah saatnya melaksanakan secara serentak seluruh Desa. Hal itu juga dapat mengurangi konflik Politik yang terjadi di Desa. Karena para pelaku Politik dari Desa lain akan fokus pada Desanya sendiri,” jelasnya.

Saat dimintai pendapat dengan beredarnya isu akan adanya Demo Kembali terkait Penolakan Penundaan Pilkades, Hari menyebut dalam politik itu biasa ada pro juga kontra, bisa saja karena kepentingan.

“Sederhana menurut saya, yang namanya Politik pasti ada pro dan Kontra, bebas menyampaikan aspirasi. Cuma saya khawatir itu bukan suara rakyat dan bisa saja ada yang menunggangi itu,” pungkasnya.

E-KORAN