Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Saksi pasangan calon nomor urut 1 paslon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 1 Hendrata Thes dan Hi Umar Umabaihi(HT-UMAR)serta Paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) menolak atas rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah.

Penolakan tersebut disampaikan Ajrin Duwila dan Iki s. Tukoboya saat PPK Mangoli Tengah usai membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli tengah pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil bupati yang digelar di kantor kecamatan setempat, Minggu (13/12/2020)siang tadi.

Alasan penolakan tersebut, kedua saksi itu menyampaikan bahwa di Kecamatan Mangoli Tengah pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemungutan suara yang digelar tanggal 9 Desember 2020.

Temuan itu, terkait banyaknya pengguna KTP tidak sesuai dengan orang yang menyalurkan hak suara ke TPS. Tak hanya itu, menurut Ajrin dan Iki, banyak angka-angka yang telah beruba serta jumlah DPT yang semakin membludak.

Atas temuan timnya itu, Kedua saksi itu meminta kepada Panwas untuk mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang di Kecamatan Mangoli ” kami meminta kepada Panwas untuk mengeluarkan rekomendasi Pemilihan ulang khusus di TPS 1,2 dan 3 Desa Mangoli, TPS 01 desa jere, TPS 1, 2, 3 Desa Capalulu dan 1 TPS desa Wailoba yang berada di Kecamatan Mangoli Tengah, karena ada indikasi kecurangan ” kata Ajrin dan Iki.

Permintaan Kedua saksi tersebut berdasarkan Forum keberatan yang sudah di lontarkan beberapa kali ke PPK, oleh sebab itu saksi Paslon nomor urut 1 dan 2 secara tegas menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Mangoli Tengah dengan tidak menandatangani berita acara pleno.”tutup kedua saksi dari ke dua paslon.{GNS}

E-KORAN