Reporter : GN. Samoale

MOROTAI, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai menggelar Rapat Penetapan Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Pulau Morotai No. 700/192/KPTS/PM/2019 tentang Pembentukan Satgas Penegak Perda “Datebi Morotai” Kab. Pulau Morotai Tahun 2019 tepatnya di Kantor Satpol PP Pulau Morotai. Kamis (25/7/2019)

Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Kepala Badan Kesbangpol Kab.Pulau Morotai Lauhin Goraahe, Pasops Lanal Morotai, Lettu Laut (P) Ismail T. Rahaguna, Dansatgas Anoa, Sertu Arya Duwila, Babinsa Koramil 1508-05/ Daruba, Pelda Yusril Noho, mewakili Kasat intel Polres Pulau Morotai, Brigpol Agung, Camat Morotai Selatan Darmin Djaguna, Kabid Damkar Marwan Sidasi serta Para Sekretaris Desa dan Satlintas se Kec.Morotai Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapala Satpol-PP Pulau Morotai Drs. Junaidi Soamole, dan hasil Rapat yang ditetapkan, Dalam menindaklajuti Keputusan Bupati tersebut terkait “Datebi Morotai” yakni, Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 331.1/20/Satpol – PP/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penembakan di tempat. Tujuannya yakni Penertiban Hewan Ternak Liar yang tidak dapat dijinakkan atau membahayakan para petugas pada di tingkat DESA.

Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 331.1/21/Satpol – PP/2019 tentang SOP Penembakan ditempat, dalam rangka Penertiban Hewan Ternak Liar yang tidak dapat dijinakan atau membahayakan pada tingkat KECAMATAN.

Selain itu, Kasatpol PP juga memberikan Pemantapan tugas kepada para Linmas Desa berupa pemahaman dan prosedur serta Pelaporan Hasil Penertiban Hewan Ternak Liar. (Oje)

E-KORAN