Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Sula, (Kepsul) Burhanudin Buamona mengatakan, parpol merasa dirugikan karena dari semua pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu ini, rata-rata mengarahnya ke pidana pemilu.

Namun dari temuan pelanggaran yang ada, selain pelanggaran pidana, ada pelanggaran administrasi yang mengarahnya ke – PSU. “Itu yang kami sesalkan sehingga kami ambil sikap untuk turun ke jalan. 

Memang aksi yang kami lakukan ini tidak sesuai dengan rencana, namun dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian ini kami mendapat sedikit gambaran terkait dengan 24 kasus yang ditangani oleh Bawaslu ini kami akan minta datanya untuk dijadikan dasar kami di parpol,” kata Burhanudin kepada awak media usai mediasi di Polres Kepsul, Senin (29/4). 

Kemudian dari 24 kasus yang nanti mereka ambil ke Bawaslu ini, lanjut anggota DPRD aktif itu, mereka akan melihat mana yang masuk ranahnya pelanggaran pidana, dan mana yang masuk ranahnya admnistrasi. “Dari situ kami akan jadikan dasar untuk memasukan laporan ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu kali ini penyelenggara tingkat bawah gagal total,” ujarnya. 

Sementara, Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila usai mengikuti hering mempersilahkan parpol maupun calek untuk melakukan langkah hukum selanjutnya baik melalui DKPP maupun MA. Sesuai dengan hasil kajian dari Bawaslu tidak bisa PSU, karna batas waktu telah selesai.” kata Iwan.

E-KORAN