MUARA TEWEH,terbitan.com – DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan batu bara, yakni PT EBA, terkait tentang masalah prosahaan PT.EBA yang telah melintas jalan Bandara H. Muhammad Sidik, Jumat (12/3).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Permana Setiawan yang didampingi Ketua DPRD Ir H Mery Rukaini dan Wakil Ketua II DPRD Barut Sastra Jaya beserta asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Barut HJ, Siti Nornah Iriawati, SH, M.AP, Direktur PT. EBA Anton S. Wardoyo

Haji Abri dari Fraksi PPP, meminta pemerintah daerah izin perusahaan harus komitmen dengan nutulen tanggal 16 Juni tahun 2020 lalu, karna mereka tidak mentaati RDP yang dulu dengan keputusan pihak PT EBA, harus membuat Play over dan kenyataan sekarang tidak dilaksanakan jadi cabut aja izin nya,”tegas Abri.

Sementara itu juga di tempat yang sama ketua komisi III .H.Tajeri dari Fraksi Gerindra juga menegaskan pihak PT.EBA, harus membuat Ander Pass atau Play over karna jalan yang mereka potong itu adalah jalan umum.

Dan dananya dari APBD daerah jadi yang punya nya masyarakat dan Negara bukan jalan pihak perusahaan, jangan seenak-enaknya memotong jalan.

kami ini Wakil rakyat jangan semena mena di wilayah Barito Utara, hormati kami sebagai wakil rakyat, jangan anggap kami kata bahasa Banjar tu kami ni seperti Tahu Larut, kenapa keputusan RDP dulu tidak di patuhi yang di harus kan membuat Ander Pass atau jembatan play over kaya ada orang sakti ada yang menaungi nya,”Tegas Tajeri.

Direktur PT. EBA Anton S. Wardoyo menerangkan, bahwa pihaknya bersedia membuat Underpass yang melintas jalan Bandara kalau beroprasi di daerah.

Selama ini pihak perusaan tidak menggunakan jalan bandara untuk oprasional huoling.

“Dan dengan pindahnya Kantor pusat PT EBA di kota Muara teweh diharapkan dapat membantu pemkab Barut dalam hal pendapatan daerah terutama Pajak pajak terkait pertambangan.

Adapun untuk Jalan kabupaten, ruas trinsing – Pir Butong sekarang sudah bagus dan melibatkan warga setempat,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil RDP tersebut mendapatkan kesimpulan Pertama apabila PT. EBA dan Subcon mulai melakukan aktivitas hauling yang memotong (Crossing) jalan Bandara H. Muhammad Sidik, maka PT. EBA harus membuat Underpass atau Fly Over

Kedua apabila PT.EBA melanggar kesimpulan pertama hasil rapat hari ini, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI