Reporter : Terbitan Jatim | Publisher : Admin Terbitan

NGAWI, Terbitan.com – Viral Jelang Pemilu 2024, Terdapat Vidio Beredar Sosok Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Ngawi bersama prangkat Desanya berikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo – Gibran.

Vidio tersebut di unggah oleh akun Tiktok @wowo_gibran, dalam unggahanya mengatakan “Assalamualaikum Saya Sri Mulyono Kades Sambiroto, bersama prangkat Desa Sambiroto mendukung pasangan nomer urut 2 dalam pilpres 1 putaran yess” Jelas kades dalam vidio.

Menurut sudut pandang media, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Hingga Berita Ini dirilis pihak media belum dapat menghubungi kades yang terdapat dalam vidio tersebut.

E-KORAN