Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Sampang belum merapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) seperti keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hal itu diungkapkan Suhanto, SE. Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, menurutnya program BLT untuk saat ini masih belum dirapatkan, terkait regulasi dan semacamnya.

“Belum, masih akan dirapatkan hari ini, yang jelas regulasinya akan mengikuti anjuran pemerintah pusat,” kata Suhanto pada terbitan.com, Kamis (16/04/2020).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memastikan bahwa sasaran BLT dari Dana Desa tetap di luar program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Yang jelas di luar PKH dan BPNT, acuan regulasinya tetap yakni terdempak Corona Virus (Covid-19),” jelasnya.

Sementara dari Pemerintah Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa tersebut diprioritaskan untuk warga yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjabarkan setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan langsung untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.

“BLT dana desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja,” pungkas Abdul Halim dalam keterangan tertulis. (Adie)

E-KORAN