Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Setelah pada tahun sebelumnya ahli waris dari korban meninggal akibat Virus Corona (Covid-19) mendapat kabar baik karena akan mendapat santunan sekitar Rp15 Juta, tampaknya itu hanya akan menjadi angin segar semata.

Pasalnya, pada tahun 2020 kemarin Dinas Sosial mendapat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusulkan Ahli Waris dari korban meninggal karena terjangkit Covid-19 yang juga direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat. Namun, harapan itu mulai pupus setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang kembali mendapat surat dari Kemensos pada 18 Februari 2021 kemarin.

Menurut Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Fadeli mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 14 ahli waris sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

“Sesuai rekomendasi dari Dinkes ada 14 ahli waris korban meninggal covid-19 yang kami usulkan, saat itu kami juga turun langsung untuk meminta dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Fadeli didampingi Kabidnya Erwin Elmy Syahrial di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021).

Namun, kata Fadeli sejak 18 Februari 2021 pihaknya kembali mendapat surat dari Kementerian Sosial terkait Santunan itu, yang isinya adalah pembatalan pemberian bantuan pada keluarga (ahli waris) korban meninggal terpapar Covid-19.

“Dalam surat Kementerian Sosial Nomor : 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang menjelaskan Perihal Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, berisi bahwa usulan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten atau Kota mengenai Santunan itu tidak dapat ditindak lanjuti,” jelasnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Dikatakan kecewa, pihaknya memang mengaku kecewa karena menurutnya para ahli waris sudah terlanjur berharap akan adanya program itu. Namun, disisi lain pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena hal tersebut di luar kebijakannya.

“Kalau kecewa pasti kecewa mas, karena kami sudah terlanjur memberi harapan pada para ahli waris itu, tapi mau bagaimana lagi ini sudah keputusan pemerintah pusat, meski alasan dibatalkannya juga belum jelas, yang dipertegas hanya tidak bisa ditindak lanjuti,” tandasnya.

Menyikapi itu pihaknya mengaku akan segera mengirim surat pada yang bersangkutan dengan melampirkan surat dari Kementerian Sosial itu, yang tujuannya agar harapan ahli waris korban tidak tergantung.

“Yang jelas keluarga korban ini sudah terlanjur berharap, maka dari itu surat ini akan segera kami teruskan pada para ahli waris korban meninggal akibat covid-19 yang sudah mengusulkan, agar mereka juga segera mengetahui kabar ini,” pungkasnya.

E-KORAN