Reporter : Terbitan Jatim

MADIUN, Terbitan.com – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fata Nabana Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Geger dan Dagangan, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun.

Kedatanganya untuk melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya. APK yang dimaksud terpasang di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Geger. dengan juga membawa sejumlah bukti pendukung laporan berupa foto dan video rekaman CCTV.

“Hari ini kami melapor ke Bawaslu terkait perusakan APK di Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas,” kata Ahmad, Selasa (30/1/2024).

“Perusakan APK ini sudah sering terjadi kepada partai kami, PKS. Bukan hanya perusakan, tapi ada juga pencopotan dan ada pemasangan APK lain yang menutupi baliho kami,” lanjut Ahmad

Berdasarkan pengecekannya di lapangan, sudah ada 60 hingga 100 APK miliknya yang dirusak. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang hilang secara keseluruhan hingga kayu penyangganya. Seluruh APK tersebut terpasang di Kecamatan Geger.

“Ada sekitar 60 sampai 100 APK kami di Kecamatan Geger yang dirusak, disobek. Bahkan ada yang dicopot lengkap kayu-kayunya juga hilang,” keluhnya.

Ahmad berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditindaktegas sesuai aturan yang berlaku. “Agar perusakan APK tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran perusakan APK oleh orang tidak dikenal.

“Seperti yang diatur di Peraturan Bawaslu, bahwa kami menerima laporan sesuai dengan bukti formil dan materiil. Nanti kita akan melakukan penelusuran awal,” kata Hendy.

Hendy menambahkan, setelah menemukan bukti formil dan materiil, pihaknya akan mempelajari lagi bukti-bukti yang ditemukan. Kemudian, melimpahkan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Kalau misalnya ada bukti yang jelas terhadap kerusakan APK itu, ancamannya 1 tahun dan 12 juta rupiah untuk pidana Pemilu,” Pungkas Hendy.

E-KORAN