Reporter : Terbitan Jatim
|
Publisher : Admin Terbitan

Madiun, Terbitan.com – Bawaslu Kabupaten Madiun berkirim surat ke Pemkab Madiun. Tujuannya, agar ASN dan aparat desa tidak terlibat langsung atau ikut serta dalam segala bentuk kampanye pemilu.

‘’Ini sesuai Pasal 280 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu,’’ Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo.

Menurutnya, ASN atau aparat desa yang ketahuan dan terbukti melanggar ikut serta kegiaran kampanye bakal diproses.

‘’Baik itu berupa laporan atau ditemui sendiri, akan kami proses mekanisme penindakan atau penanganan pelanggaran,’’ tegasnya.

Hasil dari penanganan tersebut akan diteruskan Bawaslu ke intansi yang menaungi pelanggar. Dia mencontohkan, jika pelanggar adalah ASN maka hasilnya akan diteruskan ke Dewan Komisi ASN.

‘’Jadi penindakannya akan diserahkan ke masing-masing instansi yang menaunginya,’’ terangnya.

Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu belum menerima daftar tim kampanye maupun tim sukses (timses), baik calon legislatif (caleg), atau pemilihan presiden (pilpres). Padahal daftar anggota tim tersebut akan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.

“Seharusnya struktur tim kampanye itu sudah dibentuk pusat, namun sampai saat ini kami belum menerima data itu,” Pungkasnya.

E-KORAN