Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

KUALA KAPUAS – Terbitan.com || Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas kembali mengelar sidang Lambut bin Saki yang di sangkakan atas tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemalsuan dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana & atau Pasal 263 KUHPidana, Senin (14/08/2023).

Sidang pun yang di pimpin oleh Arief Kadarmo,.S.H,.M.H tersebut memasuki persidangan ke 5 (lima) dengan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Dalam persidangan yang di mulai pada pukul 13.00 WIB terlihat berjalan tertib, puluhan keluarga dari terdakwa pun tampak handir memberikan dukungan moral kepada Lambut bin Saki.

“Kami sebagai kuasa hukum miris juga melihat ini, kok masih adanya oknum-oknum yang mengintemidasi,”ucap Purba SH. MH, sesat setelah sidang berakhir kepada Terbitan.com.

Kami lajutnya, berharap dari kasus klien kami ini adanya atensi khususnya Presiden, Menpolhukam, Kapolri dan Aparat terkait.

“Sebab ada sebuah intimidasi, kamu kalau mau aman jangan sok membela atau melindungi orang dayak, disitu kami sebagai kuasa hukum menilai adanya tindakan rasis yang telah dilakukan terhadap klien kami,”katanya.

Dan perlu juga diketahui, kami juga sudah melaporkan PT. SP kepada Polda Kalteng, atas tuduhan pencurian dokumen, seperti apa yang dikatakan saksi terdahulu Bachtiar Effendi bahwa surat itu hilang, sehingga dibuat lagi surat yang dilegallisir.

“Ternya faktanya surat itu ada dipihak perusahaan, sedangkan klien kami mengatakan tidak pernah menyerahkan surat tersebut.” pungkasnya.