Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA, Terbitan,com || Proses Pembangun untuk pabrik PT Sampoerna Kayoe dilahan Eks PT Mangoli Timber Producare di Desa Falabisahaya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku

Pasalnya, rehab bangunan dilahan Eks PT Mangoli Timber Producare itu, diduga belum mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (Amdal), namun pihak perusahan PT Sampoerna Kayoe nekat melakukan kegiatan pembangunan, “ungka salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media, Kamis (26/10/23)

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahan PT Sampoerna Kayoe itu, tidak mengindahkan K3 dan tidak mematuhi Alat Pelindung Diri (APD), sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

“Ini sangat jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai aturan APD dan K3 bagi para pekerja, namun masih banyak para kontraktor dan pengawas di lapangan seolah acuh terhadap para pekerjanya

“Hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010.Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.

Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri (APD) di tempat kerja.

“Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, “tegasnya.

Kepala Sekretariat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Provinsi Maluku Utara, Wajihuddin, menjelaskan, sudah ada izin industri PT Mangoli Timber Producer (PT.Mangtip) 2020 lalu, sedangkan untuk perusahan PT Sampoerna Kayoe belum ada perubahan izin lingkungan, “ungkap Wajihuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dinomor+62 852-4036-xxxx, pada Jum’at 15 September 2023

Menurutnya, dalam ketentuan yang baru, pihak perusahan PT Sampoerna Kayoe harus ada perubahan izin lingkungan, sedangkan untuk pihak DLH Provinsi hanya memberikan izin industri pabrik, khususnya untuk PT Mangoli Timber Producer (PT.Mangtip) 2020 lalu, sedangkan untuk izin yang lain belum ada, “katanya.

Sampai berita ini diterbitkan kami mencoba konfirmasi kepada humas perusahan PT Sampoerna Kayoe, Fernando Simanjuntak melalui pesan WhatsApp..di..nomor 62 813-6176-xxxx, namun bersangkutan tidak membalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Ridwan Buamona mengatakan, kegiatan PT. Sampoerna Kayoe di lahan Eks PT. Mangoli Timber Producare tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Nanti, caba cek dulu ke DLH Provinsi Maluku Utara, jangan sampai pihak Provinsi yang mengeluarkan izin lingkungan, “Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, namun jika memang tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

E-KORAN