Reporter : Terbitan Jatim

BANYUWANGI, Terbitan.com – Gegara perkenalan di medsos Facebook, seorang remaja putri sebut saja Cempluk (16), harus mengandung dan melahirkan anak yang diduga hasil karya dari Bondet (16). Namun, karena Bondet tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran anaknya dari rahim si Cempluk, urusan pun berbuntut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, Sabtu, 11 Januari 2020 lalu.

Kisah percintaan antara Cempluk yang protolan SD di wilayah Kecamatan Singojuruh dan Bondet seorang pelajar di sebuah SMK Rogojampi ini dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019. Lalu karena Bondet sudah tak tahan dengan tubuh semlohay Cempluk, akhirnya dia ajaklah untuk main petak umpet serta kuda kudaan. Peristiwa indah nan nikmat bak di surgawi itu dilakukan Bondet di rumahnya, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi, setelah sebelumnya ia jemput Cempluk dari rumahnya di Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, S.H saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Bondet terhadap Cempluk sudah tinggal tahapan tahapan saja.

“Berkas Acara Penyidikan (BAP) sudah lengkap dan dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tingggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses persidamgan,” ujar perwira yang pernah menduduki posisi Kasatreskrim di Polres Banyuwangi ini.

Terpisah, Veri Kurniawan, S.ST, selaku Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak (TRC-PPA) Korda Banyuwangi memaparkan pada wartawan, pihaknya mengapresiasi proses penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya juga masih dibawah umur tersebut.

“Kita menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi korban Cempluk baru hari Sabtu, 2 Mei 2020 kemarin. Karena pihak keluarga diskusi dan bertanya kepada kita, kenapa laporannya yang sudah 4 bulan kok belum ada kabar kelanjutannya,” sebutnya.

Pasca bertemu dengan keluarga korban Cempluk itu, Veri pun langsung menghubungi Polsek Rogojampi. “Alhamdulilah, ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di kejaksaan agar segera dilimpahkan ke proses persidangan,” ungkap Veri, Senin (4/5/20).

Ditegaskan Veri, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun pelaku juga dibawah umur, tetap bisa diproses hukum. Namun pemberlakuan nya tentu dibedakan dengan pelaku orang dewasa.

“Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara yang dilakukan anak dan yang dialami oleh anak dibawah umur, terkhusus dalam perkara kekerasan seksual. Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi pemerintah pusat terkait perlindungan anak,” pungkasnya.

E-KORAN