SANANA, Terbitan.com| Seorang oknum kepala Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang inisial MAD (33) dipolisikan istrinya sendiri karena diduga selingkuh, dan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SN (30) yang hamil lima bulan itu, telah melaporkan suaminya inisial MAD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, karena diduga selingkuh
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Bripka Iwan Tidore saat diwawancarai media ini diruang SPKT, Kamis (17/3/22) sekitar pukul 08.00 Wit.
Atas peristiwa KDRT yang menimpa korban istrinya inisal SN itu yang dilakukan oleh suaminya adalah oknum kelapa desa.
“Kita sudah terima laporan korban yang telah menjadi korban KDRT suami, akibat adanya perselingkuhan, dan saat ini masih dalam proses secara hukum yang berlaku,” singkatnya. {dn}