Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sekretaris Fraksi Gerindra Nasdem DPRD Kabupaten Bondowoso, Supriyanto, SH., bakal menggunakan hak interpelasi untuk mengungkap fakta dibalik kegaduhan antara Sekda Syaifullah dengan Kepala BKD dalam beberapa terakhir.

“Dalam waktu dekat, saya akan segera berkomunikasi dengan anggota dan fraksi lainnya, jika memang urgen dan harus, maka saya berharap DPRD menggunakan Hak Interpelasi meminta penjelasan kepada Bupati”, kata Supriyanto, Kamis (1/8).

Supriyanto mengatakan hasil interpelasi akan menjawab kebenaran semua isu yang telah membuat tanda tanya besar terhadap masyarakat. Diantaranya isu saling “telikung” antar kandidat sekda, isu Surat Keputusan (SK) “abal-abal” calon Sekda, isu ancaman pembunuhan hingga menjawab isu ketidaktaatan BKD atas perintah Bupati Bondowoso.

“Hak Interpelasi itu bukan mencari-cari kesalahan Bupati, justru dapat membuka semua fakta yang terjadi, Bupati dapat menjelaskan yang sebenarnya, agar siapa aktor yang memicu kegaduhan pra pelantikan Sekda terungkap. Tapi semua masih sebatas masukan dan wacana, tergantung semua anggota dan Fraksi DPRD, jika memang urgen dan untuk kebaikan pemerintah kedepan, pasti anggota setuju menggunakan Hak Interpelasi,” jelasnya.

Supriyanto mengatakan, wacana Hak Interpelasi ini menyusul belum ada data yang diterima dewan terkait kegaduhan yang terjadi belakangan ini, mundurnya dari jabatan Kepala BKD pasca pelantikan Sekda, dan wacana mundurnya beberapa pejabat dari jabatan OPD lainnya. Jadi, ini memang hal yang sangat serius untuk segera ditindaklanjuti, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Kasihan masyarakat kalau para peminpin dan pejabatnya hanya sibuk dengan kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kegaduhan terus menerus dan melupakan tugas pokoknya meningkatkan kesejahteraan rakyat Bondowoso.

“Pada prinsipnya dewan butuh kejelasan penyebab kegaduhan yang terjadi. Agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, informasi yang diterima bersumber dari masyarakat dan masih sebatas informasi tanpa data, bahkan isu adanya SK “abal-abal” Sekda sudah ada April lalu, dan ada yang menyatakan memegang bukti pemalsuan tersebut. Ini sangat serius, jadi Buapti harus membuka semua faktanya, biar tidak menjadi isu liar yang mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Saya sangat kaget saat ada yang menyatakan adanya isu SK “abal-abal” Sekda, ancaman pembunuhan kepada Kepala BKD, juga isu ketidakpatuhan BKD menjalankan perintah Bupati bahkan ada yang menyatakan BKD menghambat proses pelantikan Sekda. Walau BKD sudah memberikan pernyataan resmi, menjawab isu ketidakpatuhan tersebut, tetapi beberapa elemen ingin membuka fakta sejelas-jelasnya disertai dengan bukti-bukti. Dan jika memang ditemukan adanya unsur pidana, tinggal merekomendasikan proses hukumnya,” kata dia.

Wacana Hak Interpelasi Kegaduhan BKD di berharapkan agar Bupati dan BKD bisa terbuka dalam membeberkan data. Sebab menurut dia, perlu ada keterbukaan informasi yang diterima masyarakat terhadap fakta yang terjadi.
Untuk informasi, ada tiga hak anggota DPRD adalah Hak interpelasi, yaitu untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kemudian hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

E-KORAN