Reporter : Abd Hadi

SIDOARJO, terbitan.com – Meski kontrak hendak berakhir Proyek Peningkatan Jalan Pekarungan-Jogosatru Ruas No.120, dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo belum juga selesai.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Safa Artha Anugrah itu memiliki pagu anggaran Rp 1.833.725.000,00. Namun, pekerjaan yang kontraknya akan berakhir pada 30 Desember 2019 tersebut belum juga tuntas, Senin (30/12/2019).

Menurut Kasi Pembangunan Peningkatan Jalan dan Jembatan, Salim, menyampaikan pelaksana kegiatan tersebut mendapat perpanjangan waktu sebanyak lima puluh (50) hari kerja sesuai hasil rapat internal yang dilakukannya.

“Ya sesuai hasil rapat pelaksana memang mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari dari masa kontrak mas. Namun, progres yang akan kami bayar tahun ini sesuai progres per 30 Desember 2019 dan tentu laporan itu harus masuk hari ini,” ujarnya pada awak media saat ditemui di meja kerjanya.

Kendati begitu, Ia menambahkan selain denda yang akan terus berjalan, menurutnya progres selebihnya yakni 30 Desember 2019 ke atas (masa perpanjangan) akan dibayar di anggaran tahun depan, mengingat menurutnya pekerjaan jalan yang tak bisa diputus.

“Pekerjaan Jalan memang begitu mas, tidak bisa diputus karena kalau terbengkalai pastinya akan rame masyarakat, jadi tetap dilanjutkan tapi selain denda berjalan kontraktor juga akan dibayar tahun depan penyelesaiannya, ya misal selesai 70 persen per 30 Desember ini ya kami bayar itu, selebihnya dibayar di anggaran yang akan datang, sementara mekanisme pembayaran itu kontraktor kami haruskan menaruh jaminan Pembayaran,” jelasnya.

Disinggung mengenai sebab musabab yang memicu keterlambatan itu Salim menjawab banyak faktor yang menjadi penyebabnya, satu di antaranya menurutnya adalat U-Dicht. “Kendalanya kemarin itu kayaknya U-Dicht, karena U-Dicht itu kami tes dulu, kalau di tes lulus baru kami izinkan untuk memasang begitu mas,” pungkasnya.

E-KORAN