MUARA TEWEH, terbitan.co — Terkait laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah bulan lalu. Komisaris dan Direktur PT Victor Dua Tiga Mega (PT. VDTM) Kembali memberikan keterangan di Polres Barito, Kamis (26/09).

Usai memberikan keterangan di Polres Barut kepada Media ini, Dirut menyampaikan bahwa sebelumnya, beliau Mendapatkan Pemberitahuan Saksi F, dari kantor cabang Kabupaten barito” yang dikirim melaui Pesan whatapp” di mana ada Pemberitaan yang mencemarkan nama baik perusahan” yang dipublikasikan salah satu Media Online lokal di Barito Utara dimana? Ada empat link berita yang dipublikasikan oleh media lokal tersebut.

” Dengan adanya Pemberitaan yang diterbitkan pihak media online lokal tersebut, menyebabkan nama baik perusahan Tercemar sebab berita tersebut hanya dari keterangan salah satu sumber, dan tidak didukung dengan bukti dan fakta serta tidak adanya Konfirmasi ke perusahan kami,” ucapnya.

Selanjutnya Dirut dan Komisaris Perusahaan mengadakan pertemuan internal mengambil sikap dan memutuskan melaporkan pihak media Online lokal tersebut ke Polres Barito Utara.

Diungkapkan Saksi Komisaris Perusahan menyampaikan, Pada saat Pihak media online lokal tersebut melakukan konfirmasi melalui media telpon sekitar bulan Juni 2021, meminta keterangan dari komisaris, tidak secara profisonal, dimana oknum wartwan tersebut tidak memahami kode etik profesi.

“Hasil Keterangan Yang di sampaikan dinaikan kepemberitaan tanpa di pilah-lah hasil keterangan yang di tuangkan seluruh isi rekaman pembicaraan dengan Komisaris sepenuhnya di muat dalam pemberitaan di salah satu judul media online yang ditayangkan,” Katanya.

menurut pengacara hukum Jefri Luanmase SH, sebagai Wartawan harus paham Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. selain dibatasi oleh ketentuan Hukum seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi baik secara akurat dan berimbang

selanjutnya Komisaris dan Direktur Perusahan dalam keteranganya menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar industri kami udah melakukan pembayaran secara bertahap sudah kami buktikan Kwitansi pembayaran dan pre order (PO) ke pihak Kepolisian.

Dijelaskannya mengenai lahan, pihak Perusahan melakukan pembayaran pembebasan lahan berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007, antara Pihak PT. victor dua tiga mega dengan Pak yohanes sebagai pemilik sudah selesai tidak ada Permaslahaan

“Bukti Kwitansi pembayaran sudah kami serahkan ke penyidik sebagai bukti, sedangkan penyerahan uang pihak kami sendiri langsung kepada pak yohanes dan lahan yang di kliem pihak yohanes, serta melakukan pemortalan masih masuk dalam bagian perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007,” Terangnya

Dikatannya, sampai dengan saat ini perjanjian ini masih berlaku sudah cukup jelas masa perjanjian ini berlaku selama dua puluh tahun dengan luas 14 Hektar sesuai kordinat, di Kilo meter 3 dan Kilo meter 3,5. dan pihak yohanis mendapatkan profit/Royalty hasil penambangan batubara sebesar Rp 4,500/metrik ton dan selama pengelola lahan tersebut.

Pihak Perusahan PT Victor Dua tiga Mega telah Sebelumnya melaporkan Pimpinan Redaksi dan Kepala Biro salah satu media online di Barito Uatar di Polres Utara dengan Dugaan Perbuatan Tindak Pidana, Pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI