Reporter : Ragil Surono | Editor : Iwan Terbitan | Publisher : Adie

SANANA,Terbitan,com || Program kotaku yang merupakan terobosan strategis dalam proyek pembangunan infrastruktur pagar kantor Camat dialihkan ke rumah dinas yang berlokasi di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga menyalahi aturan dalam pelaksanaan.

Pasalnya, proyek pembangunan pagar kantor Camat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai SPK Rp 199.934.838. 00 Nomor SPK :47.PK/PPK/PSK/DPUPRP/KS-X/2023 Tanggal SPK:09 Oktober 2023, Waktu Pelaksana: 75 Hari Kalender itu dikerjakan oleh rekanan CV.Dela Putra.

Namun, proyek tersebut telah dialihkan ke rumah Dinas yang lakukan oleh pihak rekanan kerja CV.Dela Putra tanpa melalui berita acara

Hal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), ” kata Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Junaidi kepada media ini, Sabtu (18/11/23)

Menurut Junaidi, itu dianggap kurang profesional dan diduga menyalahi aturan, perpindahan lokasi pekerjaan itu menjadi indikasi penyalahgunaan penggunaan uang negara yang jelas sangat rentan.

“Oleh karena itu, Ia mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini, karena diduga tidak tepat sasaran anggaran, baik yang diterima maupun dikerjakan, “tegasnya

Sementara utu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula, Zainudin Umaternate serta pihak rekanan kerja CV.Dela Putra
belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

E-KORAN