Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Buruknya pengerjaan proyek Tebing Sungai di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang menilai kontraktor tak memiliki pengalaman.

Pantauan terbitan.com, proyek Pembangunan Plengsengan Sunga di Desa Prajjan dikerjakan oleh CV. Lisa dengan pagu anggaran Rp. 400 Juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ABPD 2019. Namun, pelaksanaan di lapangan proyek tersebut dikerjakan secara tidak rapi (asal pasang) mulai dari ke tidak rapian hingga penggunaan material yang diduga tak sesuai .

Menanggapi hal itu Kasi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sungai, PUPR Sampang, Agus Supriyanto menyampaikan pengerjaan tebing sungai di Kabupaten Sampang dinilai masih baru. Sehingga menurutnya belum ada pihak Pelaksana yang fasih melaksanakan kegiatan itu.

“Ini kan masih baru mas, dan tukangnya sepertinya masih belajar mas, ya begitulah (ecek-ecek), ini kegiatan yang baru masih di Kabupaten Sampang,” ujar Agus saat ditemui terbitan.com di ruang kerjanya, Rabu (29/01/2020).

Disinggung mengenai penggunaan material yang mestinya memakai Kayu tapi diganti dengan bambu. Agus mengelak, dirinya mengaku sejauh ini pihak kontraktor dan pihak konsultan pengawas melaporkan dokumentasi dengan memakai kayu bukan bambu.

“Di mana ada bambu, sejauh ini kami menerima laporan dari konsultan pengawas pakai kayu mas, semua ada dokumentasinya, laporan yang kami terima gak ada yang pakai bambu,” ucapnya.

Agus terkesan bangga dengan kondisi bangunan yang belum rusak dalam usia satu bulan tersebut, menurutnya proyek bebas Pidana ketika tidak rusak selama lima tahun.

Proyek Pembangunan Plengsengan Sungai di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. (Adie/terbitan.com)

“Sejauh ini kan masih bagus mas, setahu saya proyek bebas pidana ketika usia sudah lima tahun, kami mendengar dari teman begitu,” sambungnya.

Ditanya soal dirinya apakah mengerti mengenai Undang-undang jasa konstruksi, Agus dengan ragu menyebutkan bahwa dirinya kurang paham soal itu, ia selaku pihak Dinas mengaku hanya mendengar kabar atas apa yang disampaikan sebelumnya. “Saya belum tahu, apa yang saya katakan tadi hanya mendengar-dengar,” tutupnya.

Sekadar untuk diketahui dalam UU Jasa Konstruksi 2017, Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggungjawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017.

Adapun Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi.

Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi. (Adie)

E-KORAN