Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Sepertinya dua pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan dua politisi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) jalan ditempat.

Nyatanya, dugaan kasus politik uang di Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur yang diduga melibatkan politisi Partai Demokrat Ester Tantri hingga ini belum diketahui sudah sejauh mana di proses oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

Kemudian dugaan kasus pencurian surat suara (SS) di Kecamatan Mangoli Tengah oleh salah satu anggota PPK Yusri Umasugi. Untuk kasus pencurian surat suara di Mangoli Tengah, ada dugaan melibatkan politisi dari PDIP Kepsul, yakni Jufri Umasugi.

Padahal, dua kasus ini sudah terjadi kurang lebih 1 bulan lamanya. Kasus politik uang ini, penerima yang langsung menyampaikan ke penyelenggara, sementara kasus pencurian SS, didapati langsung oleh pihak Kepolisian.

Hal ini, membuat Ketua Himpunan Pelajar Mahasiwa Sula (HPMS) Cabang Ternate Armin Soamole bertanya-tanya. Kata dia, dua kasus ini sudah cukup lama di proses oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

Seharusnya, sudah ada pelimpahan berkas ke pihak Polisi untuk melakuan penyidikan. “Sampai hari ini kami tidak mendengar proses kasus itu sudah sampai dimana. Kan Bawaslu tidak harus tertutup menindak pelanggaran pemilu yang sedang mereka tangani,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/05).

Armin menduga bahwa kasus ini sengaja tidak ditindak lanjut oleh Bawaslu Kepsul. Karena kalau ditindak, yang jelas sudah tahu status kasusnya. “Saya rasa sudah cukup bukti untuk menetapkan status kasus tersebut. Kami harap Bawaslu tidak main-main dalam menangani kasus pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kasus dugaan pencurian SS di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, saat ini masih di pembahasan kedua. “Belum diserahkan ke penyidik karena masih butuh keterangan tambahan dari saksi,” kata Iwan belum lama ini.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI