Reporter : Terbitan Malang

MALANG, Terbitan.com – Polsek Sumberpucung kabupaten Malang telah berhasil mengamankan 3 ABG pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Psl 76D dan atau Pasal 82 Jo Psl 76E UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002, tentang perlindungan anak.

Adapun ketiga tersangka, Sebut saja, MY (19) warga desa Karangkates, FB (16) warga desa Sumberpucung, dan YP (16) warga desa Sumberpucung kecamatan Sumberpucung kabupaten Malang.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui Kasubag humas, AKP Ainun Djariyah SH., kepada terbitan.com, Sabtu (20/7/19) mengatakan, Ke tiga tersangka, MY , FB dan YP diamankan anggota Reskrim polsek Sumberpucung berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban, M (58) warga kecamatan Sumberpucung kabupaten Malang, yang dalam hal ini adalah seorang pengajar atau guru di salah satu sekolah di wilayah kabupaten Malang, yang melaporkan tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anaknya, sebut saja Bunga (14), pada Jum’at (19/7).

Selanjutnya, berdasarkan LP tersebut, Kapolsek Sumberpucung didampingi Kanit Reskrim bersama jajaran angotanya, melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka.

Dan diperoleh dari hasil interogasi petugas kepada tiga tersangka, diketahui bahwa ke 3 pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga, di dua tempat berbeda, tutur kasubag humas.

AKP Ainun Djariyah SH., menambahkan keterangan, untuk TKP ada 2 (dua) lokasi, yaitu, Areal Bendungan Lahor Desa Karangkates dan Dusun Suko Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, tambahnya.

Selanjutnya Para tersangka, diamankan beserta barang bukti (BB) berupa,1 (satu) buah HP merk Oppo A5S warna hitam Nmr Imei, 1: 86479804506xxxx, Imei 2 : 86479804506xxxx, serta Nomor sim, 0882171xxxxx, terang kasubag humas.

Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 Jo. Psl 76D dan atau Pasal 82 Jo Psl 76E UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak, tutup keterangannya.
(Samsul Arifin)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI