MANADO, terbitan.com – Permainan judi ketangkasan atau amunsement dengan Klenteng Ban Hi Kiong yang beralamat jalan Dr. Sutomo, Calaca Kecamatan Wenang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Hanya berjarak 20 meter, diduga sosok yang kebal hukum.

Pasalnya, Permainan judi tersebut terlihat lokasinya buka tutup dengan bebas. Namun, tidak ada tindakan dari aparat hukum pihak setempat atau Kepolisian Polda Sulawesi Utara. Jika adapun pemeriksaan, setelah reda, kegiatan judi kembali dilangsungkan, Rabu (12/06/2019).

Hal itu menuai sorotan dari sejumlah aktivis di wilayah setempat, pantauan media terbitan.com di lokasi tersebut tampak kebebasan dalam berjudi. Kenapa tidak, dengan jarak dengan kantor Polisi Sektor Tengah hanya berkisar 20 meter. Tempat Judi itu bisa beroperasi sekian lama tapi tidak diketahui Kepolisian setempat.

Narasumber terbitan.com yang enggan disebut identitasnya menyatakan pihaknya banyak curiga atas peristiwa tersebut. Ia menduga ada kerja sama atau kongkalikong antara pemilik tempat tersebut dengan pihak Kepolisian setempat.

“Jika polsek wenang tidak mengambil tindakan, maka pihak Kepolisian tingkat polda kiranya dapat mengambil langkah agar melakukan pemeriksaan ke tempat tersebut jika terbukti ada beroperasi judi di wilayah tersebut kapolseknya harus bertanggung jawab,” ujar SK Narasumber terbitan.com.

Atas hal itu sejumlah LSM dan ormas meminta pihak Polda Sulut segera melakukan penggebrekan tempat tersebut dan tangkap pemilik yang mengelola judi ketangkasan itu.

Simak Video Investigasinya :

Penulis : Tim Investigasi
Editor : GNS/Robert