BONDOWOSO, Terbitan.com – DPRD Kabupaten Bondowoso, melakukan Paripurna tertutup, soal tanggapan fraksi terhadap jawaban bupati Salwa Arifin atas hak interpelasi DPRD, di Gedung DPRD setempat, Senin (6/1/2020).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi di DPRD mengapresiasi langkah bupati yang melaksanakan rekomendasi Komisi ASN mengenai beberapa kesalahan, pada mutasi ratusan ASN September 2019 kemarin.
Namun demikian, DPRD tidak lantas membiarkan permasalahan itu selesai begitu saja. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Salwa Arifin, agar mengevaluasi dengan hukuman disiplin berat soal mutasi tersebut.
Dalam Parapurna kali ini. Tak ada titik temu saat musyawarah mufakat terkait rekomendasi. Akhirnya dilanjutkan dengan voting.
Ada dua opsi dalam voting hak interpelasi DPRD Bondowoso. Pertama, evaluasi dengan hukuman disiplin berat dan diserahkan ke bupati langsung.
Namun, dari 39 anggota DPRD yang hadir. 30 anggota memilih evaluasi dengan hukuman berat. Sementara sisanya, memilih opsi yang lain.
Ketu DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir menjelaskan, bahwa fraksi telah menyampaikan pendapatnya terhadap jawaban bupati tentang materi interpelasi.
“Saya mengkoordinir pendapat fraksi. Pertama mereka mengapresiasi bupati, karena menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN, dan berharap kinerja pemerintah ke depan semakin baik. Ini pendapatnya sama. Enam fraksi sama,” katanya.
Tapi ada satu pendapat kata dia, yang berbeda. Maka sesuai dengan Tatib DPRD bahwa keputusan itu, dengan musyawarah mufakat. Jika tidak bisa, maka dengan suara terbanyak.
Menurutnya, dalam Paripurna kali ini, ada pendapat yang meminta bupati untuk melakukan evaluasi kinerja birokrasi, terhadap pejabat berwenang, sekaligus sanksi berat.
“Rekomendasi itu pasti kita sampaikan ke bupati. Karena saya ini ketua DPRD, bukan kepala DPRD,” paparnya saat dikonfirmasi.
Tentu sanksi tersebut lanjut dia, ditujukan kepada pejabat berwenang, dalam melakukan mutasi (Sekda Syaifullah dan Plt Kepala BKD Achmat Prajitno).
“Saksi berat. Kita tidak boleh intervensi (terkait bentuk sanksinya). Itu kewenangan bupati. Tapi itulah Paripurna telah menetapkan,” jelas Ketua DPRD empat periode ini.



Tinggalkan Balasan