MUARA TEWEH, terbitan.com – Tim Disiplin Covid-19 Barito Utara, Kalimantan Tengah gencar laksanakan peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Barito Utara Minggu 04/10/2020.
“Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.
Adapun sanksi lainnya berupa denda dan pemberian peringatan kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan usahanya sesuai protokol kesehatan seperti cafe-cafe, tempat nongkrong, kedai kopi, dan lainnya.
Tim gabungan juga selalu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan dimasa pandemi Covid-19, agar bersama-sama saling menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari paparan Virus Covid-19 terkhusus di Barito Utara.
Aprin Dahan Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid 19 kabupaten Barito Utara menyampaikan ” Dihimbau kepada warga tetap terapkan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini, kita semua tahu bahwa terjadi kejenuhan kepada semua warga dalam menghadapi pandemi Covid 19 seperti saat ini,tetapi jangan sampai kita kendor dalam mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker karena ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai Covid 19 khusunya di Barito Utara yang kita cintai ini,”ucapnya
“Dan terimakasih kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa. ” Tutup Aprin (Iwan)


