MUARA TEWEH,terbitan.com – Terkait adanya laporan Perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK) dilayangkan oleh Hirung, Head Eksternal ke pihak Polres Barito Utara, Polda kalimantan Tengah, dengan Isi laporan, dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.

Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah memanggil dan memeriksa beberapa saksi dari Karyawan PT.BEK untuk memberi keterangan, terkait laporan terhadap tokoh masyarakat Tewoyan Suria Baya dan Kepala Desa Benangin II Sabarson pada Rabu (10/3) yang lalu.

Pemberian keterangan pelapor dan para saksi dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB dan kemungkinan dilanjutkan malam ini mulai pukul 21.00 WIB, Kamis (18/3).

Setelah usai pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, dua orang saksi dari karyawan Perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK), ketika ditanyakan oleh beberapa wartawan hanya memilih bungkam.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Prayono Suryati, orang kedua yang keluar dari ruang pemeriksaan hanya mengatakan tidak ada, ketika ditanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pelaporan atas Suria Baya dan Sabarson. “Nggak ada,” jawab Prayono singkat.

Begitu pula seorang saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK, memilih bungkam. Dia tak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Adapun Hirung selaku orang pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan, langsung menuju ke halaman depan Polres Barito Utara, tempat kendaraan PT BEK menunggu. Wartawan tak mengetahui pria tersebut Hirung, ketika dia keluar ruangan.

Tetapi, saat memberikan keterangan kepada media ini Kamis (11/3), Hirung tak menampik bahwa PT BEK melaporkan Suria Baya dan Sabarson ke polisi.

“Itu standar prosedur yang perusahaan kami jalankan jika ada case (masalah) di lapangan. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Hirung kala itu.

Hirung menambahkan, dirinya secara pribadi tak mempunyai masalah dengan Suria Baya. “Saya perlu sampaikan, kami tak ada masalah pribadi dengan Pak Suria,” tukas Hirung tanpa merinci isi laporan kepada polisi.

Ketika dimintai komentar soal pemeriksaan saksi terkait laporan terhadap dirinya, Surya Baya, menegaskan, siap menghadapi langkah yang ditempuh oleh Hirung Cs.

“Ada oknum-oknum di perusahaan tersebut yang mungkin bertindak berlebihan. Ini yang harus segera diketahui dan dihentikan oleh pimpinan tertinggi PT BEK.

Saya akan beberkan semuanya, termasuk bagaimana selama ini warga pemilik tanah seperti diadu domba. Praktek-praktek semacam itu harus dihentikan, saat PT BEK masuk menambang ke wilayah Kalteng.

Sudahilah semua, jangan bikin pemilik lahan menderita dengan alasan itu tanah negara, karena masuk kawasan izin pinjam pakai. Kenapa standar itu hanya diterapkan di Kalteng. Saat di Kaltim tidak seperti itu,” jelas Surya.

Suria kembali mengulangi, tuntutannya kepada PT BEK hanya meminta piring putih. Tetapi respon yang diterimanya malah berupa Laporan Polisi (LP).

“Saya tidak pernah minta ganti rugi uang, saya hanya minta piring putih. Ternyata feeling dan naluri hukum saya tepat. Jika ada tuntutan minta ganti rugi uang, saya bisa masuk perangkap sesuai dengan laporan Hirung yang berbunyi disertai pengancaman dan pemerasan.Saya bisa saja celaka kalau keliru melangkah, namun saya bersyukur terhindar dari bahaya,” ujar Surya berulangkali.

Kepala Desa Benangin II Sabarson menyebut, selaku warga negara dirinya selalu menaati dan menghormati hukum. Apalagi upaya yang dilakukannya terkait tugas pokok fungsi sebagai kepala desa, bukan urusan pribadi.

“Silakan masyarakat menilai, saya turun ke lapangan sebagai aparat desa yang dilindungi UU. Jangan jadikan Benangin sebagai Kinipan II,” tegas Sabarson.

Informasi terakhir yang diterima oleh media terbitan.co sekitar pukul 22.00 WIB menyebut, empat orang didengar kesaksiannya Kamis siang dan empat orang lagi pada malam ini.

Mereka yang diperiksa antara lain karyawan PT BEK dan karyawan PT SKU dan Rentalindo yang dalam laporan disebut-disebut disekap dan diancam oleh Surya Baya. (Iwan)