SAMPANG, Terbitan.com — Keluarga korban pembunuhan di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang melalui Pengacaranya Sumardhan yang menjadi tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Suliman (52) korban pembunuhan beberapa waktu lalu, mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Pasalnya, terjadi banyak dugaan kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Paopale Laok, Ketapang tersebut. Sehingga dengan mengirim surat ke Kapolri ia berharap agar Kepolisian konsisten dalam pengusutan kasus kematian warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.
Menurut Pengacara Sumardhan, Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengkritik pihak penyidik Polsek Ketapang yang menduga tidak bersikap obyektif untuk mengusut serta mengungkap kasus ini.
“Kami menduga ada oknum-oknum intelektual lain yang terlibat dalam pembunuhan itu, termasuk oknum yang sengaja menggunakan pembunuh bayaran. Kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh penyidik kepolisian yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo,” ujarnya pada wartawan, (05/05/2021) kemarin.
“Kami telah surati Kapolri. Kami juga minta Kapolri perintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan itu,” imbuhnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak kepolisian, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” jelasnya.
Sumardhan merasa sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenasah korban di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap.
“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.
Jadi, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan bahwa ada dugaan-dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.
“Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” tutupnya.


