BONDOWOSO, Terbitan.com – Pemerintah daerah akan melakukan percepatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal itu, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, setiap desa wajib mengalokasikan dana pembangunan minimal untuk 10-20 RTLH.

” Nanti wajib. Sudah ada Perbupnya, tapi karena sekarang tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik,” katanya, usai melakukan paparan APBD Dan Inovasi 2021, di Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman (Perkim), Senin (14/06/2021).

Lanjut Wabup Irwan, sesuai RPJMD harusnya terdapat 1000 RTLH yang dibangun tiap tahun. Namun pada tahun ini hanya 751 RTLH yang akan dibangun oleh pemerintah akibat adanya refocusing anggaran.

” Kedua, dana desa nggak boleh fisik sekarang. Sehingga ini agak mengganggu progress capaian pembangunan RTLH,” paparnya.

Mengenai skema pembiayaan, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa harus jelas data by name by address, baik itu dari APBD maupun dana desa.

” Nanti kita lakukan pengawasan ya. Karena pembangunan RTLH selain menggunakan APBD 2, juga ada APBN, juga ada dari dana desa. Ada juga dari beberapa CSR,” lanjutnya.

Sementara itu, Plt. Kadis Perkim, Asnawi Sabil menerangkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aplikasi berbasis android inovasi informasi rumah tidak layak huni (Simamahlani).

Menurutnya, aplikasi tersebut bertujuan untuk menghimpun semua data mengenai RTLH, yang akan dibagikan kepada semua kecamatan dan desa.

” Nanti berjenjang. Desa akan melakukan input data, kecamatan memverifikasi, kita yang mentabulasi,” pungkasnya.