MUARA TEWEH, terbitan com — Kapolres Barito Utara, menggelar Pres Rilis penetapan tersangka terkait kerumunan diacara pesta pernikahan di desa Lemo 2, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng, dihalaman Mapolres, Rabu (4/8/2021)
“Kita telah menetapkan satu orang tersangka N yang merupakan penanggungjawab kegiatan pesta tersebut”, ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma yang didamping oleh Dandim 1013/Mtw Kasatreskrim, dan yang mewakili Kasatpol PP Barito Utara.
Dijelaskan oleh Kapolres adapun tujuan tersangka melaksanakan acara tersebut karena tersangka mempunyai nazar.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya mempunya nazar, yakni kelak jika anaknya menikah dirinya akan mengadakan acara dangdutan”, tambah Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada warga yang ada di Kabupaten Barito Utara jika melaksanakan kegiatan hendaknya selalu mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Utara.
“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 93 tentang undang- undang kekarantinaan”. Pungkas Dodo. (Iwan)


