BONDOWOSO, Terbitan.com – Sebelumnya ramai diberitakan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan kamar operasi di RSUD dr Koesnadi.
Informasi didapat proyek tersebut habikan dana sebesar Rp 13,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu yang terdiri dari beberapa item pekerjaan.
Kendatinya, mulai dari pembangunan fisik hingga alat-alat medis. Total anggaran untuk sistem rancang bangun sendiri berupa alat operasi sebesar Rp 10,7 miliar.
Bermula dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan penyimpangan saat pemeriksaan anggaran proyek tersebut beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, dugaan penyimpangan kasus proyak kamar operasi dilaporan oleh masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK
Beberapa hari lalu pula, informasi yang beredar ada sejumlah pejabat teras ASN Bondowoso yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Alhasil, pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
“Memang ada permintaan keterangan terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Fathur ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Fathur menyebut, bahwa proses sekarang ini masih tahapan awal. Belum mencapai penyelidikan ataupun penyidikan.
“Mengingat ini masih pengumpulan data dan keterangan. Kami belum bisa mengeksposenya lebih lanjut dan detail,” imbuh Fathur.
Ditambahkannya, kasus tersebut masih dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Untuk siapa saja yang kami mintai keterangan, kami juga belum bisa memberitahukan. Karena masih puldata dan pulbaket,” pungkasnya


