JAKARTA, Terbitan.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahaernisme (GPM) Maluku Utara dan GPM DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (24/11) siang.

Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyikapi pemutasian sebanyak 57 aparatur sipil Negara (ASN) yang dilakuka Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus.

Koordinator aksi, Sartono Halek mengatakan, pemutasian 57 ASN di Kepulauan Sula tersebut telah melanggar Undang-undang.

“Kebijakan dan tindakan Bupati Kepulauan Sula itu merupakan cermin pengelolaan birokrasi yang buruk dan sebagai bentuk kemunduran pengelolaan birokrasi di Indonesia,” kata Sartono di depan kantor Kemendagri.

Dijelaskannya, Kabupaten Kepulauan Sula termasuk salah satu kabupaten yang ikut dalam hajatan Pilkada Serentak 2020 lalu. Dan, Fifian dilantik pada tanggal 4 Juni 2021.

“Tanggal 5-6 Juni adalah hari libur. Tanggal 7-8 Juni dia memberhentikan puluhan ASN dari jabatannya. Ini kan cara yang enggak benar mengelola birokrasi,” ujarnya.

Sartono mengungkapkan beberapa ASN yang dimutasi di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Selain itu yang dicopot yaitu Kepala Bagian Hukum dan Hak Asazi Manusia serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan mayoritas pejabat pimpinan Tinggi Pratama,” kata Sartono.

Lanjut Sartono, Kebijakan Bupati Kepulauan Sula itu sudah diinvestigasi oleh beberapa lembaga negara, dan hasilnya sama yaitu kebijakan Bupati Fifian tersebut adalah sebuah pelanggaran serius.

Bahkan, beberapa lembaga telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Fifian menganulir kebijakannya itu yaitu Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kemendagri, di mana masing-masing menyebutkan kebijakan tersebut telah melanggar UU No. 10/2016, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2021.

Sartono dengan tegas menuding, apa yang dilakukan Bupati Fifian tersebut telah menyalahi dan mengkhianati semangat dan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan birokrasi pemerintah yang baik.

“Maka apa yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus itu sebuah pelanggaran serius yang harus disikapi oleh Kemendagri,” tukasnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, bahwa seorang kepala daerah dapat melakukan kebijakan pemutasian atau menghentikan apabila seorang ASN meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana, atau jabatan ada posisi jabatan yang kosong.

“Seorang pejabat daerah seperti Bupati baru bisa melakukan pemutasian setelah enam bulan dilantik. Ini baru beberapa hari dilantik sudah melakukan pemutasian,” terang Sartono.

“Bahkan pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Fifian tidak melalui mekanisme yang tepat, karena tidak melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat),” tambahnya.

Dikantor Kemendagri, perwakilan GPM Maluku Utara dan GPM DKI Jakarta diterima oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Kepada pendemo, Dirjen Otda berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.

Selesai di Kemendagri, para aktivis GPM Maluku Utara dan GPM DKI Jakarta melanjutkan ke gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. {}