BARITO UTARA – Terbitan.com || Dalam rangka memberikan pembinaan akan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam masalah ranah hukum, kejaksaan Negeri Barito Utara gelar penerangan hukum anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi bagi ASN di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Rabu (12/07/2023).

Mengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Peramajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 20 orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara di ruang Aula Dinas Pertanian Kebupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Sugeng, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi bagi ASN di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara ini.

Lebih lanjut, berharap materi yang disajikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Barito Utara dapat menambah wawasan dan memberikan pencerahan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menghindari praktek korupsi dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadilah Helmi, S.H.,M.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara M Arifuddin S.H.,M.H menjadi narasumber utama dalam penerangan hukum yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Peramajaan Sawit Rakyat (PSR)” tersebut.

Fadilah Helmi, S.H.,M.H. Narasumber utama dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara ini menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi, namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.

“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum.” Jelasnya lebih detail.

Menjelaskan lebih lanjut, Kajari Barito Utara menyampaikan “Meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut, namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya.” urainya menjelaskan.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara, M Arifuddin, S.H.,M.H. memberikan pemaparan tentang pengertian dan unsur dalam tindak pidana korupsi. Serta upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan melaksanakan strategi pemberantasan korupsi.

Disamping itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara juga memberikan pencerahan serta rambu-rambu yang menjadi pedoman dalam Pelaksanaan Bantuan Dana Peramajaan Sawit Rakyat (PSR) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan interaksi tanya jawab dari seluruh peserta yang hadir dengan antusias untuk bertanya mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.