SANANA, Terbitan,com || Dedi aktivis Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) Maluku Utara mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengkroscek pemberkasan administrasi kontraktor proyek jalan Campuran Hot Rolled Sheet (HRS) Capalulu -Kaporo terus mendapat tanggapan masyarakat.

“Kami duga ada oknum yang memanfaatkan jabatannya dalam menangani percepatan proses pencairan anggaran proyek pekerjaan jalan Capalulu Kaporo  tersebut, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 lalu senilai 7,4 miliar yang dikerjakan PT. Albarka Abdul Aziz, karena diduga tidak ada kuasa Direksi, “kata Dedi kepada media ini, Minggu (16/7/23)

Menurutnya, berdasarkan hasil informasi yang diperoleh kata Dedi,  dari hasil tanggapannya, ada dugaan persyaratan pemberkasan administrasinya yang belum terpenuhi, namun pencairannya terpenuhi, sehingg jadi acuan dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut, “pltindasnya.

Sekedar diketahui, sebelumya diberitakan,Proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. Albarka Abdul Aziz yang diduga tidak ada kuasa dari Direksi, namun bisa memenangkan tender, hingga mencairkan anggaran 30 per sen dari proyek tersebut

Hal tersebut telah menggar dalam  Pasal 103 UUPT, yang berbunyi: Apabila Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

“Atas dasar aturan tersebut di atas, kemudian pihaknya menghubungkan dengan fakta hasil temuannya terkait dugaan pengaturan tender dengan tujuan memenangkan PT. Albarka Abdul Aziz, yang diduga tidak memiliki administrasi kelengkapan yang dilakukan oknum pejabat pemerintah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. {rs}