BARITO UTARA – Terbitan.com || Apes tak dapat ditolak, maling berinisial RH alias Madi Arab (41) ini jadi samsak hidup warga jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jumat (15/9/2023) malam.
Dia dikenali warga setempata karena memakai jaket seperti yang dikenakan maling Handphone yang tersebar di media sosial.
Massa pun menghardik. Pelaku bingung dan hendak berlari. Namun sial warga sudah memblokade Jalan tersebut akhirnya pelaku pun babak belur dihajar warga.
Awalnya salah satu korban mengenali ciri-ciri jaket pelaku dari rekaman CCTV saat beraksi mencuri HP beberapa hari lalu.
Kali ini, salah satu warga merekam kejadian itu, didalam video amatir yang tersebar di media sosial, tampak pelaku mengenakan baju hitam dan bercelana jeans dikerumuni warga.
Tangannya terlihat terikat setelah di hajar warga. Sesekali bogeman mendarat ke wajah pelaku. Pelaku yang mengaku warga Amuntai, Kalimantan Selatan ini juga diinterogasi warga mencuri di beberapa lokasi. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Nudiarjo membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial RH(41) melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Dua TKP, ” kata Wahyu Satiyo Budiharjo kepada media ini, Sabtu (16/9/2023) sore.
Pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian di dua tempat. Yaitu di Jalan Permata Biru, Komplek Borobudur, Rt.018. Korban atas nama Novi Ariance, seorang ibu rumah tangga. mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Lalu korban kedua atas nama Rahma Datun Nisa, beralamat di Jalan Yetro Singseng, Gang Gedangan, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara. mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
“Barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit Iphone 11, satu unit Iphone 12 pro, Vivo dan barang bukti lainya,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.
Atas perbuatrannya, polis menjeratnya Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUH Pidana.


