BARITO UTARA – Terbitan.com || Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus komplotan pencuri sarang burung walet di wilayah hukumnya.

Tiga orang diciduk di waktu yang berbeda. Mereka diamankan bersama barang bukti (BB), Rabu (25/10/2023).

Para maling walet itu melengkapi diri dengan mengunakan senjata laras panjang saat beraksi, Mereka yakni Budi Ronggeng alias Ronggeng (43) warga jalan Manggala, Rt. 05, Kelueahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut.

Caca Bin Igan (45) warga jalan Kuranji, Rt. 24A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan Supian bin Idul (45) warga beralamat di Desa Karendan, Rt. 1, Kelurahan Karendan, Kecamatan Lahei.

Peristiwanya diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 Skj. 00.30 Wib di Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh-Kaltim (masuk jalan Sri Hidayati sebelum simpang Desa Sabuh), Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Selain itu para pelaku juga beraksi Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 Skj. 05.30 Wib di Jalan Brigjen Katamso (seberang simpang Teluk Mayang), No 34, Rt. 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kronologis Kejadian Pada saat sebelumnya saksi melihat ada dua orang yang sedang membongkar tembok gedung walet pada malam hari pukul 01.30 Wib, namun saksi sudah di ancam dengan ditodongkan menggunakan senjata api, sehingga saksi takut dan bersembunyi di dalam rumah dan pada pukul 08.00 wib saksi menelpon pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapat laporan  terjadinya tindak pidana pencurian.

Selanjutnya anggota Unit Buser beserta anggota piket SatReskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara korban serta saksi-saksi di TKP.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di 2 (dua) TKP bahwa pelaku sempat mengancam dengan menodongkan senjata jenis laras panjang kepada saksi serta para pelaku yang menggunakan tutup muka berbahan kain,” terang Kasat, Rabu (25/10/2023).

Selanjutnya anggota melakukan pengecekkan CCTV yang ada di beberapa TKP pencurian diperoleh rekaman pada saat para pelaku datang serta melakukan pencurian di beberapa TKP dan pada saat melakukan pengancaman kepada saksi yang pada saat itu menjaga bangunan sarang walet.

“Setelah dilakukan analisa dari hasil rekaman CCTV anggota dapat mengenali 3 (tiga) pelaku yang melakukan pencurian tersebut yaitu Ronggeng, Supian dan Caca,” bebernya.

Para pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Skj. 00.20 Wib di.waktu yang berbeda.

Dari keterangan ketiga pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian sarang burung walet di beberapa TKP gedung walet bahkan ketiga pelaku mengakui selain 3 TKP yang dilaporkan.

Dari 3 (tiga) TKP yang dilaporkan. Pelaku Budi Ronggeng dan Caca melakukan pencurian di 3 (tiga) TKP sedangkan pelaku Supian ikut di 2 (dua) TKP, para pelaku juga memberikan keterangan telah melakukan pencurian sarang burung walet di tempat lainnya yang tidak dilaporkan oleh korban pemilik gedung sarang burung walet.

“Modus ketiga pelaku yaitu datang ke TKP kemudian melakukan pengecekkan jika ada seseorang yang berjaga disekitar bangunan sarang burung walet maka orang tersebut diancam serta ditodongkan dengan menggunakan senapan angin, setelah merasa aman baru para pelaku masuk kedalam bangunan sarang walet dengan cara merusak gembok dan pintu utama atau jika tidak bisa maka masuk dengan cara menjebol dinding bangunan sarang walet,” terangnya.

Peran dari ketiga pelaku juga berbeda-beda. Pelaku Budi Ronggeng berperan sebagai pembongkar pintu dan penjebol tembok dinding bangunan sarang walet serta masuk dan memanen sarang burung walet.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres

Barito Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Para pelaku dikenakan Pasal 365 Jo 363 KUH Pidana,” kata dia.