BARITO UTARA – Terbitan.com || Polemik lahan terjadi setelah adanya kegiatan pihak perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining yang mana masih melakukan Ekplorasi di wilayah Desa Muara Pari, tepatnya daerah Sei Mahang hulu areah IUPHHK -HA PT.Barito Putera Camp Mahang, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara baru baru ini.

Pasalnya ditemukan, Kepala Desa Muara Pari menerbitkan salah satu surat baru yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) pertanggal 20 Maret 2023 atas nama Sukaria dan Bani.

Dalam surat tersebut, masing-masing ukuran tanah menggunakan alat ukur GPS yang diketahui dan benarkan oleh Kepala Desa Muara Pari, Ketua RT.01, Ketua Adat Desa Muara Pari yang ditandatangani yang mengaku Mantir 1 dan Mantir 2, sehingga menuai polemik atau penolakan dari beberapa pihak.

Salah satunya Ahmad Yudan Baya, selaku pemilik hak atas lahan tanah secara adat turun temurun daerah mahang hulu, kemudian Muliadi bin ikum cs, lahan daerah Sei Mumbung dan Subur bin Badrian yang mana lahannya di daerah Sei Bajang Pari hulu yang masing masing nama tersebut merupakan saling bersambitan kepemilikan.

Hal itu disampaikan Ahmad Yudan Baya kepada Terbitan.com, Senin (6/10/2023).

Yudan mengatakan, Kepala Desa pernah mengundang masing masing pihak tanggal 11 Agustus 2023 untuk hadir tanggal 14 Agustus 2023 di Kantor Desa dalam rangka mediasi beberapa pihak yang merasa memiliki, namun tidak semua dapat hadir, karena ada kesibukan lain.

Akan tetapi lanjutnya, Pemerintah Desa dalam hal itu tetap melaksanakan pengukuran lahan di lapangan meskipun dihujani protes penolakan dari para pemilik termasuk saya,”Ungkapnya.

“Kerena jauh hari Kepala Desa, sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Tim verifikasi pengukuran lahan tanggal 07 Agustus 2023 yang dananya dibebankan terhadap pihak perusahaan.

Langkah Kepala Desa itu pun, sebenarnya sudah saya tolak, karena sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa,”ucapannya.

“Kepala Desa ini diduga menggunakan kewenangan sewenang-wenang, berpihak atau diskriminatif terhadap hak-hak kami,”ucapnya lagi.

Kepala Desa katanya lagi, sangat diduga keras melakukan konspirasi, agar mendapatkan keuntungan dari pihak perusahaan atau hasil pembebasan lahan, karena yang mengklaim adalah Sukaria kakak iparnya sendiri, Bani Paman kerabatnya.

“Dan Darmawi yang menggunakan surat pernyataan tanah tanggal 15 Maret 1976 zaman Kepala Kampung Muara Pari yang baru muncul menandatangani dalam surat pernyataan penguasaan tanah Sukaria dan Bani tanggal 20 Maret 2023 selaku persambitan,”ungkapnya.

Padahal, surat Darmawi tersebut persambitan hanya dengan Hutan Negara sebelah Timur, Barat, Utara dan Selatan, untuk mengklaim atau mengakui lahan hak secara adat turun temurun kami.

Darmawi jelas Yudan, memang memiliki lahan akan tetapi di daerah sei Pupuan dan Sukaria lokasi sei Lintah, rata-rata sebelah kiri mudik sungai Pari, terbukti yang bersangkutan Darmawi cs menerima fee kayu dari tebangan RKT PT.Wiki tahun 2020 yang diterima mereka dananya tahun 2021.

“Sedangkan yang diklaim mereka saat ini, di sebelah kanan mudik sei Pari tepatnya daerah sei Mahang hulu,” kata Yudan.

Dan lanjut Yudan, yang namanya Budiyono dan Jainal yang mengaku Mantir Adat 1 dan 2 Desa Muara Pari juga diduga keras tanpa memiliki legal standing artinya surat-surat tersebut catat hukum, sehingga bertentangan dengan hukum,” tambah Yudan yang juga senada dengan Muliadi dan Subur.

Maka dari itu sehingga kami, melayangkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Barito Utara untuk melakukan unjuk rasa menuntut hak, tertanggal 8 November 2023.

“Akan tetapi ditunda sementara, karena langsung surat lain yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara langsung ditanggapi oleh Pj.Bupati sehingga rencana akan hadir diundang pada hari kamis tanggal 9 November 2023 di kantor Pemda Barito Utara,”ungkap Yudan.

Sementara Kepala Desa Muara Pari saat diKonfirmasikan melalui via WhatsApp, Senin (6/10/2023) terkait hal tersebut sampai berita dipublikasikan tidak ada jawaban (contreng satu).