BARITO UTARA – Terbitan.com || Kapal Satuan Reskrim Polres Murung Raya, Polda Kalteng digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara oleh pemohon Tim Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ”Fanas” Murung Raya, Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H dan Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H.

Mereka berdua melayangkan gugatan tersebut setelah kliennya, Sikno Siswanto (34) ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Murung Raya dalam dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami ini mempermasalahkan keabsahan penangkapan dan penahanan klien kami. Sehingga dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan,” kata Fahmi Ketua Tim Penasehat Hukum pemohon, Sikno Siswanto di Pengadilan Negeri Muara Teweh di dampingi sekretarisnya Nashir, Kamis (28/12/2023).

Tak hanya itu, materi lain praperadilan yang diajukan pemohon juga menyasar persoalan kewenangan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Murung Raya yang dinilai keliru, karena Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Tidak pernah ada penyelidikan atas dari pemohon hal itu, sebagaimana diakui baik oleh pemohon maupun Termohon,”ucap Fahmi.

Selanjutnya, Pemohon pun ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi kasus dianggap daluarsa menurut pasal 74 KUHP, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Dan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, hal itu lah poin dalam Praperadilan kami,”ungkap Fahmi.

Sidang gugatan praperadilan saat ini perdana yang mana dengan agenda sidang pembacaan gugatan Pemohon dan jawaban termohon dari pihak Polres Murung Raya.

Di mana Hakim Tunggal Mohammad Pandi Alam, SH., MH yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan tersebut memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon untuk mengajukan bukti surat pada sidang berikutnya, Jum’at 29 Desember 2023.

“Silahkan yah lengkapi surat bukti masing-masing untuk agenda sidang selanjutnya,”Singkat Mohammad Pandi.

Fahmi menceritakan, sebelumnya Sikno Siswanto ditangkap lalu ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Murung Raya tepatnya 3 Desember 2023, Sementara Laporan Pengaduan Polisi dilakukan oleh Korban/Pelapor pada tanggal 1 Desember 2023.

“Namun Kejadian Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Pemohon terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 silam sekitar Pukul 15.30 WIB, Sehingga dapat dikatakan dalam

perkara ini Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh klien kami tentunya sudah dapat dianggap sebagai kasus yang telah daluarsa lebih dari 6 bulan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 74 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

(1). Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

(2). Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana berkas perkara telah dinyatakan lengkap dengan menetapkan penetapan tersangka dalam tempo 3 hari terhadap klien kami sejak dilayangkannya Surat Laporan Polisi oleh Korban/Pelapor.

“Bahkan Pemohon tidak dilakukan pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYELIDIKAN” itu sendiri,”jelas Fahmi.

Sedangkan Nashir menambahkan, penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan.

“Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP,”jelas Nashir.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, dimana Penyidik Polres Murung Raya telah menetapkan klien kami sebagai Tersangka Pelecehan Seksual dengan Laporan Kasus Pidana yang berdasarkan Pasal 74 KUHP bahwa kasus tersebut telah dianggap DALUARSA. “Untuk itu tindakan Penyidik Polres Murung Raya

yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian Penetapan Tersangka terhadap klien kami dapat dikategorikan cacat hukum dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan bahkan bertentangan dengan asas kepastian hukum,”terang Nashir.

Padahal, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita.

Negara Pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum.

” Jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum.

Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan.

Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.

Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya

larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.

4. Bahwa Dalam Hukum Administrasi Negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini yang yelah dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang yaitu menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka tanpa adanya Prosedur Tahapan Penyelidikan terlebih dahulu dan juga Kasus Pelecehan Seksual ini dianggap telah daluarsa berdasarkan Pasal 74 KUHP.

Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”.

Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi : Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

 Dibuat sesuai prosedur; dan Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut Ketentuan Hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

 “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon, apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang

dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai.

Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo

dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum,”jelas Nashir.

“Nah maka dari itu berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, kami kuasa hukum pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan

Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual sebagaimana Pasal 6 Huruf C Undang Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan membebaskan Pemohon sebagai Tahanan Polres Murung Raya.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa kami dari kuasa hukum pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

“Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” harapan Nashir.