Caption : H Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso

BONDOWOSO, kompasjatim.com – PBB (Pajak Bumi Bangunan) merupakan salah satu faktor pemasukan daerah yang cukup potensial. Karena kontribusi PBB jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat jauh.

Dikatakan H Ahmad Dhafir, ketua DPC PKB Bondowoso, bahwa pemerintah daerah hendaknya memahami problema soal PBB, agar tidak muncul permasalahan baru dan Bondowoso tetap kondusif. Persoalan masyarakat yang memiliki minat bayar
PBB yang tergolong rendah, maka ini menjadi PR bagi seluruh pemangku kebijakan daerah.

“Ada faktor kenapa belum menyeluruhnya Wajib Pajak tertib membayar PBB. Faktor yang paling krusial adalah politik desa dan pendapatan perkapita masyarakat karena penetapan UMK di kabupaten Bondowoso tergolong kecil,” katanya, Senin (7/1/2019)

Sementara PTAPD (Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa) lanjut Ahmad Dhafir, memang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang bagian keuangan Desa diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten Bondowoso.

Akan tetapi, Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagaimana diatur dalam UU nomer 6 tahun 2014 dan PP 41 serta perda dan perbub tentang tugas Kades dan perangkat di Pemdes (Pemerintah desa) melakukan pembinaan.

“Disitu tidak ada Kades dan perangkatnya yang mengatur untuk melakukan penagihan PBB kepada masyarakat agar melaksanakan hak dan kewajiban membayar PBB. Sementara dia di bayar bukan untuk menagih PBB, apalagi PBB di bebankan kepada Pemdes,” jelasnya.

Lebih parah lagi, lanjut Ahmad Dhafir, politisi senior PKB ini mengatakan jika ada ancaman akan menangguhkan ADD didalamnya yang ada TPAPD, lalu tidak di cairkan. Jika itu terjadi, maka pemkab Bondowoso salah besar.

Sementara PBB itu kewajibannya secara individu, yaitu masyarakat wajib pajak. Apabila pelunasan PBB diambilkan sebagian dari ADD, pastinya akan berimbas pada perencanaan di desa.

“Bila program ADD tidak sesuai dengan perencanaan, akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Dan ini akan ada penjara secara massal kepada Kades dan perangkatnya,” urainya.

Pada tahun sebelumnya Pemdes punya semangat untuk menagih PBB, karena ada insentif (cashback) pengembalian dari pelunasan PBB. Kemudian ada temuan BPK hingga Cashback tersebut ditiadakan.

Pertanyaannya apa kemudian tidak ada solusi untuk memotivasi agar Pemdes tetap semangat untuk penagih PBB, Pemkab perlu menganggarkan honor – honor yang layak dan bersumber dari APBD untuk petugas pemungut pajak sebagai apresiasi terhadap kinerja mereka.

Artinya, diluar dari honor PTAPD yang sudah melekat pada ADD. Tentunya melalui bantuan keuangan khusus desa yang lain untuk menambah pendapatan Pemdes.

Dhafir menambahkan seperti anggaran keuangan desa melalui perjalanan dinas luar dan dalam daerah, rapat – rapat, dan insentif lainnya. Pastinya anggaran itu diluar ADD, karena ADD itu sudah ada perencanaannya.

“Semisal ASN saja melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya masih mendapatkan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Sementara Pemdes yang hanya perbantuan sama sekali tidak mendapatkan TPP, ini harus dicarikan solusi antara lain untuk menambah pendapatan Pemdes diluar PTAPD,” tambahnya.

Untuk memenuhi capaian target yang telah dibebankan dalam PAD, Pemkab Bondowoso harus melakukan sebuah inovasi. Bukan kemudian memaksakan kehendaknya, yang mengakibatkan kurangnya hak – hak di Pemdes.

“Untuk mendukung proses ini maka memang diperlukan beberapa faktor pendukung, antara lain, Sumber Daya Manusia (SDM), Tehnologi dan Proses pembayaran PBB dipermudah,” pungkasnya.