SAMPANG, kompasjatim.com – Perubahan Data saat ini merupakan hal yang penting bagi masyarakat, untuk memiliki identitas yang akurat sesuai identitas yang benar-benar dimiliknya. Karena selama ini masih banyak identitas ganda dan lain semacamnya. Namun, saat ini warga Kabupaten Sampang khususnya perlu mengetahui aturan baru dalam mengubah hal tersebut.

Setelah sebelumnya diharuskan melampirkan Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga atau hasil sidang dari pengadilan, saat ini Golongan Darah merupakan acuan salah satunya yang harus jadi perhatian, Senin (07/01/2019).

Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Sampang, R. Achmadi menyampaikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 semua perbahanan Identitas mulai dari Kartu Kaluarga Perubahan dan Pembuatan KK Baru diharuskan melampirkan keterangan Golongan darah dari Puskesmas atau lembaga terkait lainnya.

“Dengan dasar Perpres Nomor 96, pembuatan Kartu Keluarga Baru atau perubahan harus melampirkan keterangan golongan darah dari instansi atau lembaga terkait lainnya,” katanya pada kompasjatim.com.

Dijelaskannya, Selain itu imbauan terhadap masyarakat untuk menghindari Calo dalam mengurus hal tersebut, “Masyarakat agar meminta keterangan golongan darah ke Puskemas setempat, hindari Calo semua pembuatan atau perubahan baik E-KTP, KK dan lain semacamnya itu Gratis alias tanpa biaya,” pungkasnya.

Berikut Foto lengkap Persyaratan yang harus dibawa masyarakat dalam mengurus semua itu.