BARITO UTARA – Terbitan.com || Seorang pemuda berinisial AA (25) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.
Pemuda warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan ini ditangkap petugas saat berada di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2024), sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro mengungkapkan pelaku AA yang merupakan warga Desa Pandran Permai ini, tertangkap tangan dengan membawa paketan sabu saat sedang di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya di KM 30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Benar, tertangkap tangan saat sedang di perjalanan dengan membawa paket sabu seberat nyaris 1 ons atau tepatnya 95,72 gram bruto,” katanya kepada media ini, Sabtu (9/11/2024).
Ungkapan ini, dijelaskan Robertus hasil dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Saat kejadian, pelaku terpantau oleh anggota Satres Narkoba sedang berada di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya di KM 30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Petugas yang berada saat itu, menyelidiki dengan cara observasi, sehingga dapat dipastikan benar bahwa yang dimaksud, adalah AA.
“Ditangkap dan diamankan, kemudian digeledah, ternyata petugas mendapati barang bukti yang disimpannya dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku yang dibungkus plastik kopi Kapal Api dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Robertus.
Dalam penyelidikan terhadap AA yang disangkakan melanggar pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini, juga didapati barang bukti lain, 6 plastik klip kosong, 1 dompet kecil bermotif bunga, 1 pipet kaca, Hp merek Infinix X 6816D, motor Honda Supra Fit hitam.


