BARITO UTARA – Terbitan.com || Soal klim sengketa tanah/lahan untuk trase jalan PT. Sam Mining dan fit tambangnya diwilaih desa Muar Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara semakin memanas.

Pasalnya, ada salah satu warga yang mengakui lahan tersebut berdasarkan legalitas tahun 1976 milik keturunannya. Dan terungkap juga berdasarkan pengakuan bersangkutan, ia telah menerima pembayaran dari pihak PT. Sam Mining.

Menanggapi itu, Muliadi kepada media ini, Rabu (13/11/2024) malam menyampaikan sangat menyayangkan pernyataan tersebut karena tidak melalui proses yang prosedural.

Padahal lanjutnya, sejak awal pertemuan pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu di Kantor Desa Muara Pari saya menyampaikan protes atas klaim Darmawi dikarenakan lahan sei Mumbung adalah dikelola keturunan dari orang kami dan keluarga,” katanya.

“Adapun bentuk protes tersebut di forum yang di adakan Kepala Desa Muara Pari pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu saya sampaikan legalitas kami dan menyampaikan menolak klaim Darmawi dan agar semua pihak hadir terutama Ahmad Yudan Baya juga selaku pemilik hak atas lahan daerah mahang hulu berdasarkan legalitas masing masing.

Namun dalam forum tersebut tidak digubris pihak Pemerintah Desa Muara Pari dalam hal ini sdr.Mukti Ali selaku Kepala Desa dan pihak Tripika Lahei yaitu hadir Camat Lahei, Danramil Lahei, pihak Polsek Lahei pihak PT.Sam Mining, sehingga kemudian pihak pemerintah Desa melakukan pengukuran lahan dan turun ke lapangan.

“kami tidak mau ada terjadi konflik dilapangan sehingga kami tidak hadir dan juga tidak dihiraukan pihak pemerintah Desa, legalitas yang kami sampaikan surat tanggal 15 Januari  2006 dan lampiran para pemiliknya keturunan kami dari Bapak moyang kami yang bernama Belau dan Rakuk mempunyai anak bernama Setiah bersuami Sahar.

Dan beranak Jumrian yang bersuami Taktong dan mempunyai anak 7 orang bersaudara yang mengelola lahan di sei Mumbung dapat dibuktikan dengan adanya buah-buahan ladang ayah kami Ikum Bin Taktong di muara sei Mumbung dan tanam tumbuh lainnya sebagai kehidupan kami secara turun temurun,”ujarnya.

Legalitas kami tersebut katanya, di ketahui Kepala Desa Muara Pari dan ada nomor registernya diketahui oleh Camat Lahei bahkan diketahui oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei yang disaksikan persambitan sehingga sah secara hukum positif dan sah secara hukum adat.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dan Darmawi cs, kami menyampaikan ke Camat Lahei, sehingga diadakan pertemuan tanggal 9 November 2023 dikantor Camat Lahei,”ungkap Muliadi.

 “Akan tetapi, mereka tidak berani hadir semua termasuk PT SAM Mining, karena mereka kalau ke forum tingkat kecamatan atau ke instansi terkait luar pada Desa tentu mereka tidak berani karena memang banyak kejanggalan rekasaya semata.

Kemudian kami mengadukan ke Pj.Bupati Barito Utara sehingga di adakan mulai pertama kali pertemuan tanggal 4 Januari 2024 itu pun mereka tidak hadir.

“Setelah itu, dalam beberapa kali pertemuan di kantor Pemda hanya satu kali mereka hadir yaitu pada tanggal 26 Januari 2024 setelahnya mereka tidak hadir meskipun diagendakan pihak Pemda untuk semua pihak menyampaikan berkas data ada apa tentu jawabannya ada rekayasa dalam klaim lahan hak kami.

Nah terkuak dalam pertemuan tanggal 26 Januari 2024 dalam forum pak Agus mengakui sudah mengukur lahan kami seluas 1.400 Hektar dan telah dibayar.

“kami pun kaget pada saat itu padahal lahan masih bermasalah artinya ada konspirasi disitu sangat jelas, pembayaran begitu mudah dari pihak PT.Sam Mining terhadap yang mengklaim,” tambah Muliadi dengan nada tinggi.

Dan jelasnya, terkait lahan trase jalan yang digarap PT.Sam Mining dilapangan saat ini juga masih berpolemik dengan beberapa orang dan hal tersebut kami berproses di kantor Kapolres Barito Utara dan Pemda Barito Utara,” cetusnya lagi.

“Kami berharap agar para penegak hukum segere melakukan proses hukum, baik pihak yang mengklaim atau pun juga pihak PT.Sam Mining dan pihak terkait lainnya secara bersama-sama diduga melakukan permufakatan menghilangkan hak hak kami.

Dan hal ini pula biar diketahui publik serta dipantau publik akan hak kebenaran kami laporkan ke instansi Pemerintah Pusat, sehingga penegakan hukum berjalan diatas koridor hukum artinya secara prosedural hukum,”Pungkasnya.