SUMENEP, Terbitan.com – 29 Desember 2024 – Sebuah investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah daerah. Program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Program BSPS merupakan inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan bantuan sebesar Rp 20 juta per penerima manfaat. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat dan APBD provinsi. Alokasi dana ini dirinci menjadi Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sementara itu, program RTLH dikelola pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Kabupaten Sumenep, program RTLH memberikan bantuan senilai Rp 17,5 juta kepada setiap penerima manfaat.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, realisasi kedua program tersebut di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Penerima manfaat, yang seharusnya menerima dana secara utuh, dikabarkan hanya mendapatkan sebagian dari bantuan.
“Penerima manfaat dalam realitanya tidak menerima utuh. Sebagian dana dipotong untuk diberikan kepada aspirator, fasilitator (pendamping), dan kepala desa sebagai pemilik wilayah,” ungkap sumber tersebut.
Modus operandi penyimpangan ini diduga melibatkan berbagai pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi. Para penerima manfaat pun tidak berani melapor karena khawatir kehilangan bantuan yang sudah dijanjikan.
Penyimpangan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program BSPS dan RTLH. Mereka terpaksa menerima bantuan yang jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga kualitas perbaikan rumah mereka tidak maksimal.
Salah satu penerima manfaat yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dengan praktik ini.
“Dana yang saya terima tidak cukup untuk memperbaiki rumah saya. Banyak material yang harus saya beli sendiri karena tidak ada dana tambahan,” keluhnya.
Masyarakat dan berbagai elemen mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan pengawasan ketat perlu dilakukan agar program-program sosial seperti BSPS dan RTLH benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin.
Kementerian PUPR dan pemerintah daerah diharapkan segera mengevaluasi mekanisme distribusi bantuan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyimpangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.



Tinggalkan Balasan