BARITO UTARA – Terbitan.com || Pemilik lahan Haji Imis, Ecah dan kawan-kawan warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menutup akses jalan milik PT Utami Jaya Mulya.
Pasalnya, pihak perusahaan hingga saat ini diduga tak pernah kunjung membayar ganti rugi tanah mereka selaku pemilik lahan pada jalan akses utama tersebut.
Padahal sebelum adanya permasalahan lahan itu, mereka pun sudah sempat beberapa kali membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa lahan itu milik mereka sampai di mediasi oleh Polres Barito Utara, namun tidak ada titik temu.
Adapun penutup dimulai sekira pukul 14.00 WIB sore pada hari Jumat (17/01/2025), mereka melakukan pemasang portal menyetop kembali kegiatan perusahaan tersebut.
“Penutupan ini kami lakukan akibat beberapa kali mengirim surat pemberitahuan tidak ditanggapi sampai mediasi di Polres Barito Utara beberapa waktu lalu yang tidak ada titik temu. Mediasi mentok, makanya kami lakukan penutupan ini kembali,”kata Haji Imis kepada media ini, Minggu (19/01/2025).
Menurut dia, tidak pernah menerima ganti rugi satu rupiah pun dari perusahaan, namun, perusahaan mengklaim telah pernah membayar ganti rugi tanah tersebut.
“Anehnya, ganti rugi yang dimaksud oleh perusahaan bukan kepada kami melainkan sama orang lain yang mengaku-ngaku,” kata dia.
Dia pun mengatakan, penutupan ini merupakan bentuk perlawanan, terhadap perusahaan yang tidak dapat memberikan jawaban pasti.
“Maka dari itu kami disini untuk menunggu itikat baik dari perusahaan, yang mana selama ini proses penyelesaiannya selalu gagal, dan saya rasa dari pihak manajemen PT Utami Jaya Mulya kayaknya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Dan kami juga berharap adanya dengan penutup ini kembali pihak perusahaan bisa membuat keputusan dengan bijak, agar penyelesaian yang sudah lama ini dapat selesai dengan cara baik dan humanis tanpa menimbulkan masalah lainnya yang tidak diinginkan.
” Tapi kalau masih tidak ada itikad baik. Kami tetap mempertahankan dan menduduki lahan kami,”ungkapnya dengan tegas.
Sementara menurut pengakuan Kejhi Praguna, perwakilan PT Utami Jaya Mulya saat dalam mediasi di Polres Barito Utara pada Kamis (16/01/2025) sudah dilakukan mediasi beberapa kali denga pemegang SKT untuk jalan .
Bahkan juga dalam perusahaan melakukan operasional di Iahan tersebut telah melengkapi Ijin IPPKH dan IUP serta telah memenuhi kewajiban untuk melalukan Pemberian tali asih di lahan yang diperkarakan.
“Dan yang telah diberikan tali asih di lahan tersebut dianta lain yaitu, Sdr. ENALDO, Sdr. IYAN ANTONO, Sar. TUNGAU JADMIKO dan Sdr. ANDA HARTADI,”ungkapnya.


