MADIUN, Terbitan.com – Aksi pembalakan liar di kawasan hutan jati petak 42 A, RPH Mruwak, BKPH Brumbun, Kecamatan Dagangan, berhasil digagalkan oleh tim Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun pada Jumat (14/02/2025) menjelang petang.

ADM Perhutani KPH Madiun, Panca Sihite, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku, termasuk sopir yang membawa kayu hasil jarahan, berhasil melarikan diri.

“Kami berhasil mengamankan 11 gelondong kayu jati serta dua unit mobil pikap yang digunakan dalam aksi ilegal ini,” ujar Panca.

Menurut data dari KPH Madiun, kayu jati yang dijarah merupakan hasil penanaman sejak tahun 1997 dengan diameter sekitar 30 cm dan panjang mencapai 4 meter.

“Secara administrasi, lokasi kejadian berada di Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,” jelas Panca Sihite.

Hingga malam hari, proses evakuasi barang bukti masih berlangsung dengan bantuan aparat kepolisian.

Seluruh barang bukti, termasuk kayu jati dan kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan ini, rencananya akan dibawa ke Polres Madiun. Menariknya, kedua mobil pikap yang diamankan memiliki nomor polisi yang identik.

“Kami masih menyelidiki dugaan pemalsuan nomor kendaraan, serta melakukan perhitungan terhadap total kerugian negara akibat aksi pembalakan liar ini,” pungkas Panca.