SUMENEP, Terbitan.com – Kasus dugaan rudapaksa yang menghebohkan Kabupaten Sumenep kini memasuki babak baru. AY (42), pelapor yang melaporkan kasus ini, justru kini dilaporkan balik oleh ibu kandung korban atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sa’ada, ibu korban, akhirnya angkat bicara setelah suaminya, KA (59), ditahan atas tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Ia mengklaim ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk fakta bahwa hasil visum menyatakan korban masih perawan.

Menurut Sa’ada, kasus ini bermula ketika AY—kakak korban yang berbeda ibu dan tidak tinggal serumah—membawa korban ke Polres Sumenep tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya kaget saat tahu anak saya dibawa ke Polres. Saya tidak pernah mendapat informasi atau diminta pendapat sebelumnya,” kata Sa’ada dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/3/2025).

Kuasa hukum KA, Ahmad Azizi, menambahkan bahwa laporan yang dibuat oleh AY langsung berujung pada penangkapan KA pada hari yang sama.

“Ini sangat cepat, tanpa penyelidikan mendalam suami klien saya langsung ditahan,” ujar Azizi dengan nada heran.

Salah satu hal yang membuat kasus ini semakin janggal adalah hasil visum yang dilakukan secara mandiri oleh ibu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan masih perawan, yang bertolak belakang dengan tuduhan bahwa rudapaksa terjadi sebanyak lima kali sejak korban kelas 3 SD.

“Kalau benar terjadi lima kali, seharusnya ada tanda-tanda medis yang menunjukkan itu. Tapi hasil visumnya menyatakan anak saya masih perawan,” tegas Sa’ada.

Selain hasil visum, ada faktor lain yang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, korban memiliki gangguan emosional yang berpotensi mempengaruhi keterangannya dalam kasus ini.

“Anak ini memang sejak kecil memiliki masalah emosional. Tapi anehnya, hal ini tidak dipertimbangkan dalam penyelidikan,” ungkap Azizi.

Meski ada fakta-fakta ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus hingga tahap P21, yang berarti kasus siap disidangkan di pengadilan.

KA, yang kini ditahan, tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Lebih baik saya mati daripada mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” ucap KA kepada kuasa hukumnya.

Melihat berbagai kejanggalan ini, Sa’ada akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan AY ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP 129 tertanggal 1 Maret 2025 dan telah dilimpahkan ke Polsek Pasongsongan.

“Kami ingin kebenaran terungkap. Jika memang ada fitnah, pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Sa’ada.

Dengan adanya laporan balik ini, kasus rudapaksa yang awalnya tampak jelas kini menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, ada tuduhan serius yang telah membuat seorang pria ditahan, sementara di sisi lain ada bukti medis yang berlawanan dengan tuduhan tersebut.

Pihak kepolisian dan kejaksaan kini menghadapi tantangan besar dalam menangani kasus ini secara objektif. Masyarakat pun menanti kebenaran yang sesungguhnya, apakah KA benar-benar bersalah atau justru menjadi korban fitnah dalam konflik keluarga.