SANANA,Terbitan.com || Proyek pembangunan jalan Modapuhi – Saniahaya Lapis Penetrasi (Lapen)  di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang dikerjakan oleh PT. Firham Putra Pratama hingga kini belum juga selesai

Pasalnya, proyek pembangunan jalan Modapuhi – Saniahaya Lapen yang dibiayai APBD itu berdasarkan nomor kontrak : 09.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/V/2024 Tanggal Kontrak pada 13 Mei 2024, dengan nilai kontrak senilai Rp 4.025.233.563.00 yang bersumber dari DAK dan waktu pelaksana 230 kelender ini mendapatkan sorotan serius dari masyarakat dan pemantau independen.

Proyek ini seharusnya selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak SPMK, namun pekerjaan di lapangan masih belum diselesaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai kinerja kontraktor serta pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula

Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula, Nurdin, mengkritik keterlambatan penyelesaian proyek ini dan mendesak Dinas PUPR untuk mengambil tindakan tegas.

“Proyek ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Seharusnya, Dinas PUPR segera memberikan teguran dan tindakan tegas kepada kontraktor agar pekerjaan segera diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Nurdin kepada media ini, Jum’at (14/3/25)

Nurdin mengkhawatirkan bahwa tidak adanya teguran dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula terhadap kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat menimbulkan persepsi negatif terkait pengawasan dan pembinaan proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat. “Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi pembiaran dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan dan pemerintah,” tambahnya.

Selain masalah keterlambatan, Nurdin juga menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan, pada saat penyiraman aspal di duga tidak  sesuai peraturan yang ada dikontrak kerja,karena pada saat penyiraman aspal lapen hanya di gunakan satu kali saja langsung di tutup dengan pasir halus.

“ Ia hawatir jika jalan lapen yang berada diatas onderlagh tipis dan tidak padat, maka dikhawatirkan saat  pihak pemborong juga melakukan pemadatan yang dinilai kurang maksimal meski sudah dilakukan couting semua. Untuk antisipasi kerusakan diduga pihak pemborong melakukan jalan nantinya kurang baik dan tidak tahan lama.

“Ia juga medesak pihak dinas PU dan kontraktor agar untuk pekerjaan jalan lapen seharusnya Penyiraman pertama .2 liter x 4.5 berarti 12 liter Penyiraman kedua 3 liter x 4.5 berarti 13 liter total semua 25 liter untuk 1 meter kali lebar 4.5

Aspal 1 drom 200 liter..jadi untuk 4 kilometer pekerjaan lapen yang di kerjakan membutuhkan 500 drom aspal,berati kalau tidak memenuhi 500 drom aspal berarti pekerjaan tidak sesuai aturan.di lihat dari keadaan lapangan pekerjaan yang di laksanakan ,kontraktor pelaksana hanya melakukan satu kali pemadatan,dan cuma sekali siraman yang berarti cuma 13 liter.dari aturan pemadatan untuk lapen yang harus di kerjakan 2 kali pemadatan. dan dua kali siraman, sehingga memenuhi ketebalan yang seharusnya sesuai RAB.

Pihaknya juga berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula. “Jika tidak ada perbaikan dan penyelesaian yang sesuai dengan RAB, kami siap melaporkan dugaan kelalaian ini kepada pihak berwenang,” tegas Nurdin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula maupun konsultan pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.