MADIUN, terbitan.com – Ratusan pekerja harian lepas (PHL) di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi mengeluhkan tidak diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sebagai gantinya, para pekerja hanya memperoleh bingkisan lebaran, yang dianggap tidak sebanding dengan hak mereka atas THR senilai satu bulan gaji.
Plt Kepala DLH Ngawi, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemberian THR kepada PHL tidak diatur dalam peraturan karena status mereka yang bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga non-ASN yang masuk dalam kriteria penerima THR.
“Memang dalam aturan tidak berhak karena non-ASN tidak masuk kriteria penerima,” jelas Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (8/4/25).
Budi menambahkan bahwa seharusnya para pekerja tersebut berada dalam sistem outsourcing. Namun, dengan gaji hanya Rp750.000 per bulan dan jam kerja hanya 3 jam per hari, tidak memungkinkan adanya operasional atau pengelolaan melalui perusahaan outsourcing.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi para PHL yang terus bekerja menjaga kebersihan kota. “Kalau sampai mereka mogok dua hari saja, bisa-bisa sampah akan menumpuk dan sangat mengganggu. Mereka sangat penting,” ujarnya.
Meski begitu, banyak pekerja merasa kecewa karena tidak menerima THR. Keputusan ini menimbulkan ketimpangan antara kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan daerah dan penghargaan yang diberikan atas kerja keras tersebut.
Kondisi ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan hak-hak tenaga kerja nonformal yang berperan vital di sektor publik, namun belum mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak.


