NGAWI, terbitan.com – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, hari ini menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait dugaan manipulasi dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik PT. GFT di Kecamatan Geneng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yuda Prawira, membenarkan pemanggilan tersebut. “Iya, ini pemanggilan kedua dan masih sebagai saksi. Di pemanggilan pertama minggu lalu, saudara W berhalangan hadir,” ujar Danang kepada awak media. Senin(5/5/2025)
Menurut Danang, pemanggilan Winarto berkaitan dengan perannya sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan untuk perusahaan yang bergerak di sektor industri tersebut. Dalam pemeriksaan hari ini, Winarto dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami buka untuk umum. Hal ini untuk menjaga independensi proses hukum dan mencegah intervensi dari pihak luar,” jelas Danang.
Usai pemeriksaan, Winarto yang mengenakan batik, topi putih, dan masker, enggan memberikan keterangan kepada media. Ia langsung menuju mobil hitam berpelat nomor B 273 LAW yang menjemputnya di depan kantor Kejari Ngawi.
Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, namun menegaskan akan terus menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


