SUMENEP, Terbitan.com – Dugaan praktik alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) secara eksklusif kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Sumenep, yang diduga kuat mengucurkan dana Pokir senilai Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2024 hanya untuk satu desa, yakni Desa Nyabakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya terdapat 12 paket proyek yang tersebar di sejumlah dusun di Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-Batang. Proyek-proyek tersebut sebagian besar berupa pengaspalan jalan desa dan pembangunan saluran irigasi dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, baik murni maupun perubahan.

Beberapa titik pekerjaan yang dimaksud antara lain:

1. Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato – Rambuk

2. Pengaspalan Jalan Dusun Tanjung

3. Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato – Rambuk

4. Pengaspalan Jalan Dusun Karangkeng

5. Pengaspalan Jalan Dusun Duko

6. Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato – Rambuk

7. Pengaspalan Jalan Dusun Karangkeng

8. Pengaspalan Jalan Dusun Moncol

9. Pengaspalan Jalan Dusun Duko

10. Pengaspalan Jalan Dusun Rambuk

11. Pengaspalan Jalan Dusun Moncol

12. Pembangunan Irigasi Dusun Karangkeng

Total nilai proyek tersebut mencapai Rp1,647 miliar.

Langkah Fraksi PAN ini dinilai sejumlah kalangan berpotensi memunculkan kecemburuan antar desa maupun fraksi lain, karena hanya satu desa yang mendapatkan limpahan proyek cukup besar dari dana Pokir tersebut.

“Kalau dilihat sepintas, ini seolah-olah jadi jatah pribadi. Padahal dana Pokir adalah instrumen demokrasi yang seharusnya berpijak pada pemerataan dan asas keadilan,” ujar dayat

Ia menambahkan, dana Pokir seharusnya berdasarkan skala prioritas pembangunan dan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah, bukan hanya menguntungkan satu daerah pemilihan (dapil) tertentu.

Dugaan adanya conflict of interest atau benturan kepentingan juga mencuat, terlebih jika kegiatan ini dijadikan alat politik atau pencitraan pribadi menjelang pemilu.

“Kalau dana sebesar itu terkonsentrasi hanya ke satu desa, publik pasti bertanya: ada apa ini? Siapa yang mengarahkan? Kenapa tidak menyebar ke desa lain yang juga membutuhkan infrastruktur?” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Fraksi PAN DPRD Sumenep. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep yang memiliki peran dalam merancang program tersebut juga belum memberikan klarifikasi.

Dayat mendesak agar pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi distribusi dana Pokir dan menjamin prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Kalau begini caranya, bisa-bisa desa-desa lain merasa dianaktirikan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut etika dan marwah kebijakan publik,” tandasnya.